Jelang Pilkada, Pemohon E-KTP Membludak

Puluhan pemohon e-KTP tampak mengantri ruang tunggu Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk

NGANJUK – Pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tinggal beberapa bulan lagi, permintaan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk, belakangan ini membludak. Betapa tidak, hingga Februari 2018 mengalami tercatat ada lebih dari 400 pemohon KTP-el di Dispendukcapil setempat mendekati pelaksanaan pesta demokrasi.

Beradasar pantauan, ratusan masyarakat Kab. Nganjuk berasal dari berbagai desa yang mengajukan permohonan perekaman KTP-el harus rela duduk di halaman kantor. Bahkan, pihak dinas harus menyediakan tenda guna mengatasi banyaknya pemohon yang membludak.

Riyanti, salah satu pemohon KTP-el yang berasal dari Kecamatan Rejoso harus mengantre dari pukul 09.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB, hanya demi mengurus perpanjangan. “Ini mau perpanjangan sekaligus perekaman untuk mengajukan KTP-el. Sudah antre dari jam 9 sampai tengah hari begini,” ungkapnya.

Kepala Dispendukcapil Nganjuk, Zabanudin menjelaskan, membludaknya jumlah pemohon KTP-el disebabkan adanya Pilkada, yang salah satu syaratnya pemilih wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.

“Membludak jumlah pemohon karena menjelang Pilkada, yang mana KTP-el menjadi syarat untuk bisa menjadi pemilih,” jelasnya kepada wartawan koran ini, Kamis (8/2) siang.

Sekadar diketahui, pelaksanaan Pilkada Nganjuk akan diselangarakan pada 7 Juni 2018. Pihak, penyelenggara pemillu  dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan calon pemilih di Pilkada atau Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket). Sebagamana diamnatkan dalam undang-undang, yang sudah diadopsi dalam Peraturan KPU. (kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.