KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Senin (30/3/2026) siang. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Tegowangi Lantai III Gedung BKAD Kabupaten Kediri. Hadir dalam agenda tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri, serta Wakil Bupati Kediri Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM bersama Wakil Ketua DPRD Ketut Gutomo, SH. Sebelum meminta persetujuan anggota dewan, pimpinan rapat menjelaskan bahwa kedua raperda telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan telah disempurnakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah sesuai hasil fasilitasi tersebut.
Dalam penyampaiannya, Ketut Gutomo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Bapemperda dan masukan dari seluruh fraksi, DPRD pada prinsipnya dapat memahami dan menyetujui substansi kedua raperda yang telah dibahas bersama.
“Pansus dan Bapemperda telah melakukan pembahasan secara cermat, teliti, dan mendalam. Selain itu, berbagai saran dan masukan juga telah diakomodasi dalam penyempurnaan kedua raperda tersebut,” ujarnya.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan antara pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Ketut berharap kedua raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama itu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam paripurna DPRD ini diharapkan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (Pansus), Bapemperda, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat kekurangan maupun kekhilafan.
Dengan disetujuinya dua raperda tersebut, DPRD berharap dapat memperkuat iklim investasi di Kabupaten Kediri sekaligus memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih optimal bagi para petani sebagai salah satu sektor penopang utama perekonomian daerah. [adv]

Tinggalkan Balasan