Dewan Setujui Raperda APBD 2022 Tepat Waktu

KEDIRI –  Setelah melalui pembahasan yang alot, APBD Kabupaten Kediri tahun anggaran 2022 akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (23 November 2021). Persetujuan itu, dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri 2022 di Ruang Graha Sabba Canda Bhirawa.

Selain itu, pada saat yang sama juga disetujui Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

Mengingat hingga saat ini masih dalam perpanjangan masa PPKM untuk mencegah penyebaran covid-19, maka Rapat Paripurna ini masih dilaksanakan secara terbatas dengan hanya dihadiri secara fisik oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yaitu wajib menggunakan masker dan hand sanitizer, pengukuran suhu badan, dan penerapan social distancing berupa pengaturan jarak tempat duduk Anggota DPRD. Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, didampingi oleh Drs. H. Sentot Djamaluddin,  Wakil Ketua.

Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., hadir langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri didampingi Sekretaris Daerah bersama Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di kediaman masing-masing.

Sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD menyampaikan kesimpulan rapat pada Tingkat Pertama atas pembahasan bersama terhadap 3 (tiga) Raperda tersebut. “Pertama, berdasarkan Laporan Badan Anggaran, yang telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya baik DPRD maupun Bupati, telah mempunyai kesamaan pendapat, dan tidak ada perbedaan, baik sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Sehingga DPRD Kabupaten Kediri sepakat dan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Kedua, dari aspek legal formal maupun redaksional, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan dan disetujui bersama.

Ketiga Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang telah selesai dibahas oleh Pansus dan Pemerintah Daerah dan telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur telah ditindaklanuti sehingga layak untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD.

Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran, Panitia Khusus, BaPemPerda dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022, serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, serta Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2022 bisa diselesaikan dan mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD tepat waktu, sebelum batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. “Raperda tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 yang sudah disetujui bersama hendaknya segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur” terang Dodi Purwanto. (adv/bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.