Butuh Biaya, Ibu Jual Anak Kandung

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi , saat Rilis penjualan anak

Kediri- Tega apa yang telah dilakukan , Intan Ratna Sari (20 ) warga Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kediri, lantaran kebutuhan ekonomi, tega menjual anak kandungnya sendiri. Akibatanya pelaku diamankan oleh Polres Kediri Kota.

Data yang dihimpun pelaku menjual anaknya hanya dengan harga Rp 5 juta. Dan uang tersebut rencana digunakan untuk biaya bepergian ke Kalimantan. “ Rencana untuk biaya bekerja di Kalimantan,” ujar pelaku.

Penjualan anak tersebut bermula saat pelaku bergabung dalam grup adopsi bayi sehat di sosial media facebook, pada Agustus lalu. Kemudian pelaku dihubungi oleh salah satu anggota grup yang bernama , Nofita Sari , warga Desa Dadapan Suberjo Kecamatan Ngasem Kediri, sebagai perantara kepada adopter, Sunarsih. Hubungan tersebut berujung pada transaksi penjualan anak kandung pelaku.

Sebelum si bayi lahir, pelaku bersama perantara menyetujui nominal harga penjualan bayi sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan perantara membayar uang muka sebesar Rp 1 juta , dan Rp 4 juta diberikan setelah anak diambil oleh adopter pada 29 September 2017.

Dihadapan petugas, pelaku nekat menjual anak kandungnya yang baru lahir itu tanpa sepengetahuan suami yang tengah bekerja di Jakarta. Hal ini dilakukannya karena butuh biaya untuk modal bekerja di kalimantan .

Kapolres Kediri Kota , AKBP Anthon Haryadi mengatakan, selain mengamankan Intan Ratna sebagai pelaku utama, pihaknya juga mengamankan Nofita Sari, sebagai perantara. Sementara , perantara mendapat uang tebusan dari adopter sebesar Rp 11 juta lebih, namun diberikan kepada ibu kandung hanya 5 juta rupiah.” Nofita Sari juga kita tetapkan sebagai tersangka, akan tetapi saat ini kondusinya masih sakit dan di rawat di rumah sakit,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa dengan Anthon juga mengaku kalau kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kediri Kota , atas dugaan penjualan anak secara terselubung. “ Pelaku dijerat pasal 83 nomor 35 tentang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.