BNN Kabupaten Kediri Bekuk Pengedar Sabu Antar Kota

Kepala BNN Kab.Kediri Lilik Dewi Indarwati saat gelar penangkapan pelaku pengedar Narkoba, Senin (18/3)

Kediri- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri telah berhasil membekuk dua pengedar narkotika antar kota, Minggu (17/3).

Data yang dihimpun dua pelaku tersebut  berinisial AD(18) dan SG (24) yang sama-sama warga Mojokerto. Mereke keduanya berprofesi sebagai sopir dan juga pengedar narkoba jenis sabu.

Ketua BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati menjelaskan kalau pelaku ditangkap di Jalan Kecamatan Papar.  Bermula dari penangkapan AD.

” Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sabu seberat 1,26 gram. Selain itu juga pipet beserta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi” ujarnya.

Tidak hanya itu saja BNN juga terus melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus SG. Dari tangan SG berhasil diamankan sabu seberat 0,5 gram.

” Saat digeledah pelaku menyembunyikan sabu dengan bungkus rokok. Dan model itu termasuk model lama.Dan ini yang baru ada yang menyembunyikan narkoba dengan sachet Nutrisari,” ujarnya lebih lanjut.

AKBP Lilik menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Petugas terus melakukan introgasi terhadap kedua tersangka agar mengungkapkan darimana barang yang mereka jual tersebut dibeli. Kedua tersangka saat ini diamankan di BNN Kabupaten Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam dengan di jerat UU No.35/2009 Pasal 114 ayat  1  sub pasal 112  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.