Dijerat Pasal Berlapis, Penipuan, Penggelapan, hingga TPPU
KEDIRI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang dilakukan Koperasi Niaga Mabdisiri Sejahtera NMSI) dengan tersangka Wahyudi kini kembali bergulir setelah cukup lama tidak terdengar kabar kelanjutannya.
Tim Mabes Polri kini terus mendalami dan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil puluhan saksi korban agar perkara ini segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapatkan status P21 atau lengkap agar bisa segera disidangkan.
Informasi yang dikumpulkan Kediri Post dari berbagai sumber, menjelaskan para saksi korban ini diperilsa secara maraton di Mapolres Kediri Kota mulai Srnin (13/7/’26) hingga beberapa hari ke depan. “Yang memeriksa langsung dari Mabes Polri,” ujar sumber Kediri Post.

KORBAN NMSI : Ratusan korban investasi bodong NMSI saat demo di kantor Jl. Patiunus, beberapa waktu lalu
Adi, salah srorang korban asal Purwoasri, mengatakan pihaknya ditanya tim penyidik terkait keterlibatan Wahyudi dalam perkara ini. Antara lain, dari mana kenal Wahyudi, apa peran yang dia tahu, dan sebagainya.
Menurut Adi, dia mengetahui Wahyudi pertama kali di Dhoho TV, saat promosi investasi madu lanceng. Saat itu, Wahyudi ikut mempromosikan bersama Chrisma Darma. “Lalu saya tertarik,” kata Adi.
Karena tertarik promosi itu, Adi kemudian mendatangi kantor NMSI di Jl. Pati Unus Kota Kediri untuk mendaftar jadi anggota. Kemudian dia diarahkan untuk mengikuti gatering NMSI di hotel Insumo. Pada gatering itu, Adi mengaku melihat Wahyudi ikut bicara mempromosikan kepada peserta gatering. “Ya, ikut promosi,” tandasnya.
Adi mengaku dia rugi sekitar Rp 700 juta dalam kasus ini. Nilai itu atas nama tiga orang. Dia belum sempat menikmati hasil investasi itu. Karena setelah panen, dia masukkan lagi uangnya sebagai investasi. “Saya belum sempat menikmati hasil,” kata Adi.
Serupa dengan Ali, Budyo, saat ditemui usai pemeriksaan di Polres Kediri Kota, mengaku penyedik menunjukkan sejumlah berkas hasil pemeriksaan sebelumnya, apakah pemeriksaan sebelumnya sudah benar atau ada yang mau diubah. “Ditanya tanya hasil pemeriksaan sebelumnya,” kata Budyo.
Hanya saja, Budyo belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan dirinya. Dia akan bersedia memberikan keterangan secara bersama sama dengan korban lain setelah pemeriksaan. “Besok (Selasa,red) kan masih ada lagi (pemeriksaan,red), banyak besok,” katanya.
Sementara itu, Imron, salah satu korban NMSI yang selalu mendampingi kasus ini, mengaku heran mengapa tersangka Wahyudi tidak segera disidangkan atau ditangkap. Padahal Chrisma Dharma sudah masuk penjara. Bahkan perkaranya sudah sampai kasasi MA, yang hasilnya kasasi Chrisma ditolak hingga Chrisma harus tetap di penjara. “Kasasi Chrisma ditolak,” kata Imron.
Imron berharap tersangka Wahyudi segera ditahan dan berkasnya segera disidangkan.(Mam)

Tinggalkan Balasan