KEDIRI- Slamet Rohadi, tersangka kasus dugaan penipuan /penggelapan terkait pembebasan lahan jalan tol di Kediri, Jawa Timur, merasa dikriminalisasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia meminta agar Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto, Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, KPK-RI, Kejaksaan Agung RI/Jamwas, Komisi Yudisial MA RI, hingga Ombudsman RI untuk turun ke Kediri guna memberikan Atensi khusus pada kasus di Kediri ini. Alasannya, agar kasus ini bisa dilakukan secara transparan,Terbuka untuk mengungkap siapa saja sebenarnya yang terlibat, bukan mengorbankan orang kecil seperti dirinya. ‘’ Saya berharap kasus ini bisa diambil alih pemeriksaannya oleh Mabes Polri agar transparan dan mengungkap kebenaran. Saya hanya mencari keadilan,’’kata Slamet, saat ditemui Kediri Post, Rabu, 14/10/’26, didampingi pengacaranya, Slamet Riyadi SH, MH, C, Me
Slamet Rohadi sendiri, kini sedang melakukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri terhadap Pidsus Satreskrim Polresta Kediri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurut Slamet Rohadi, pihaknya berharap kasus ini bisa ditangani secara transparan, Adil dan tidak ada pihak-pihak yang Bermain dalam Kasus ini dalam hal Penegakkan Hukum. Banyak Para pihak yg terlibat Langsung sesuai dengan Klaster Perbuatan melawan hukum tidak ada pertanggungan jawab, Jangan mengorbankan orang-orang kecil yang tidak memiliki kekuatan seperti dirinya
Dengan pemeriksaan diambil alih oleh Maber Polri, lanjut Slamet, penanganan kasus ini bisa lebih transparan dan kebenaran bisa terungkap. Sehingga pihak Perusahaan yang mengalami kerugian dalam kasus ini, kerugiannya bisa dikembalikan. ‘’Kalau bisa, semua kerugian Perusahaan dikembalikan, setidaknya mengurangi nilai kerugian Perusahaan secara signifikan,’’tandasnya.,, mam


Tinggalkan Balasan