DPRD Kota Kediri Setujui Perubahan APBD 2026, Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

KEDIRI – DPRD Kota Kediri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kota Kediri.

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Kediri tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2026), di Ruang Rapat BKPSDM Kota Kediri.

Sebelum persetujuan dilakukan, seluruh fraksi DPRD Kota Kediri telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Pandangan fraksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan bersama.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD menjalankan fungsi anggaran sekaligus memberikan sejumlah perhatian terhadap arah pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan sepanjang tahun anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus bersama jajaran pimpinan DPRD memimpin proses persetujuan Raperda tersebut. DPRD menilai penyesuaian APBD harus diarahkan untuk mendukung program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fungsi anggaran DPRD tidak berhenti pada proses menyetujui angka-angka dalam APBD. Lebih dari itu, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan pembangunan, pelayanan publik dan kepentingan masyarakat Kota Kediri.

Dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD bersama Pemkot Kediri melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen anggaran. Di antaranya pendapatan daerah, alokasi belanja serta pembiayaan daerah.

Penyesuaian tersebut menjadi penting mengingat kondisi dan dinamika pembangunan dapat berubah sepanjang tahun anggaran. Karena itu, DPRD mendorong agar perubahan anggaran tetap berorientasi pada efektivitas, efisiensi dan ketepatan sasaran.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemkot Kediri hingga Raperda Perubahan APBD 2026 dapat disepakati bersama.

“Kami berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama ini dapat memberikan dampak positif terhadap pencapaian target pembangunan Kota Kediri, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Pemkot Kediri, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD Kota Kediri menilai tahapan evaluasi gubernur menjadi bagian dari proses penting agar Perubahan APBD 2026 tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh Widjaja dan Moh. Yasin, bersama seluruh anggota DPRD, turut mengikuti proses persetujuan tersebut.

Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj Sekda Endang Kartika Sari, jajaran Pemkot Kediri, serta tamu undangan lainnya.

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah. Harapannya, setiap program yang mendapatkan dukungan anggaran benar-benar mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *