KEDIRI- Polres Kota (Polresta) Kediri, Cq. Satreskrim, digugat pra peradilan oleh salah satu anggotanya, Slamet R, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan / penggelapan pada pengadaan lahan jalan tol pada tujuh desa di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Slamet merasa dirinya tidak layak dijadikan tersangka, karena dia tidak masuk dalam panitia pengadaan lahan dan tidak terlibat sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien saya hanya mencari keadilan. Kami memiliki bukti-bukti konkret atas tuduhan yang diarahkan pada klien kami,”ujar Slamet Riyadi SH, MH, M.ce, Penasehat Hukum (PH) Slamet R, saat ditemui usai persidangan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (13/10/’26)
Persidangan Pra Peradilan ini, mulai digelar Senin (12/3/’26). Pada gugatan pra peradilan itu, Slamaet R yang merupakan mantan anggota Sat Intelkam Polres Kediri Kota, Slamet Riyadi menjelaskan, beberapa hal yang menjadi keberatan kliennya antara lain, pihaknya tidak pernah diberitahu antara lain tentang soal laporan polisi yang dilakukan oleh pelapor Dwi Aji. Kedua, tidak pernah diberitahu tentang bukti milik pelapor Dwi aji, terkait laporannya. Ketiga, tidak diberitahu soal alat bukti yang dijadikan bukti oleh penyidik untuk menetapkan Slamet R sebagai tersangka. “Selain itu, klien kami juga tidak diberi salinan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan, red) setiap kali pertemuan pemeriksaan,”tambah Slamet Riyadi.
Slamet Riyadi menambahkan, pada selama proses pemeriksaan, berdasarkan surat-surat panggilan yang diterima, pasal-pasal yang dijadikan dasar pemeriksaan sering berubah-ubah. Kadang pasal tindak pidana pencucian uang, kadang pasal penipuan /penggelapan. “Bahkan pada laporan polisi oleh pelapor Dwi Aji, juga tidak mencantumkan klien kami sebagai terlapor,”tandasnya.
Berkaitan dengan gugatan pra peradilan ini, Slamet Riyadi meminta agar hakim menyatakan surat penetapan tersangka atas kliennya dinyatakan tidak sah dan menghentikan penyidikan terkait kliennya. “Klien kami tidak memiliki kaitan hukum sama sekali dengan pelapor Dwi Aji,”tambahnya. (mam)


Tinggalkan Balasan