Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (4)
————-
Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.
———–
Pertanyaan lain yang sering muncul hampir di setiap warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, bagaimana para broker atau ‘Mafia Tanah’ itu bisa mengetahu lahan milik warga? Mulai nama pemilik lahan, lokasi lahan, luas lahan, sampai nomor SPT PBB? Apakah dari SPT PBB atau dari petok C desa? Semuanya masih misterius, meskipun muncul isu dan dugaan kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil, dugaan adanya kerjasama antara ini dan itu, semua masih dugaan dan isu, belum bisa dibuktikan dengan data yang valid dan akurat.
Situasi itu yang dinilai mencurigakan oleh banyak pihak, mengingat data lahan petani yang dikabarkan diduga sudah berubah ke nama lain itu jumlahnya bukan hanya 1 atau 2 petani, tetapi mencapai sekitar 70 orang.

NOMOR SPT PBB SAMA, NAMA WAJIB PAJAK BEDA : Salah satu pernyataan yang dibuat oleh Eko Sunu Jatmiko, yang diterima warga
Antar petani warga Desa Bakalan sendiri, mereka saling tidak tahu pasti secara detail luas lahan dan nomor SPT PBB milik petani lain. Meskipun mereka sama-sama bisa menunjukkan lokasi lahan secara persis. Untuk luas lahan milik petani lain misalnya, yang mereka dengar adalah luasan global, misalnya seprowolon (seper delapan) atau 125 ru, seprapat (seperempat) lebih sedikit atau 250 ru lebih sedikit, dan sebagainya. Sedangkan nomor SPPT PBB, tidak ada yang tahu. Bahkan nomor SPPT PBB miliknya sendiri saja juga tidak hafal. “Hitungannya ya umumnya seprapat, sprowolon, begitu. Pastinya ya di pipil pajak (SPPT PBB,red),”kata Pak Ahmal, salah satu warga Desa Bakalan.
Di kalangan para petani sendiri, muncul isu bahwa ada kemungkinan data dokumen di lahan yaitu Petok D dan / atau petok C desa, yang menjadi data sejarah kepemilikan tanah, sudah ada yang berubah. Tapi, lagi-lagi belum ada yang bisa menunjukkan bukti dokumen secara valid.
Di kalangan warga, beredar informasi bahwa ada 4 nama yang menjual tanah para petani itu, antara lain Yatinem, Yatipah,, Suparing, dan Kutut . Sehingga warga meyakini jika betul sudah ada jual beli atas nama orang lain, semuanya adalah rekayasa. “(Jual beli,red) rekayasa itu,”tandas Pak No. (mam / bersambung)

Tinggalkan Balasan