Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (5)
————-
Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.
———–
Teka-teki sumber puluan data lahan para petani warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang terjual secara misterius, belum menemukan titik terang. Kepala Desa Bakalan, Priono, saat ditemui di rumhanya mengaku tidak pernah memberikan dokumen data lahan para petani ke pihak lain. Justru Priono mengaku sempat meminta data ke Notaris Eko Sunu Jatmiko SH, tentang lahan milik siapa saja yang sudah dilakukan transkasi jual beli, tetapi tidak diberi. “Pas ketemu begitu, saya minta data punya siapa saja yang sudah jual beli, tidak diperbolehkan,”kata Priono.

MENGAKU TIDAK MEMBERI DATA C DESA : Priono, Kepala Desa Bakalan, Kecamatan Grogol
Priono memastikan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Bakalan, sejak dilantik November 2019, lahan para petani yang diisukan sudah terjual ke pihak lain, tidak ada transaksi resmi di desa. Dia juga mengaku tidak pernah memberikan data C desa ke pihak lain. “ Gak pernah. Gak pernah,”tandas Priono.
Saat ditanya tentang isu di kalangan petani, bahwa data pada buku C desa sudah berubah ke nama orang lain? Priono mengelak. Menurut Priono, data di buku C desa masih atas nama para petani. “Masyarakat boleh melihat,”katanya.
Kalau begitu, apakah data yang masuk ke notaris Eko Sunu Jatmiko SH, dalam proses jual beli atas nama orang lain, antara Suparing, Yatimah, Yatinem, dan Yatipah, adalah data dokumen palsu? Priono tidak berani menjawab dan memastikan.
Sedangkan Yayuk, mantan Kepala Desa Bakalan, yang juga santer disebut-sebut pada isu di kalangan warga Desa Bakalan, saat ditemui di rumahnya menolak member keterangan detail. “Ke kantor desa saja Mas, saya sudah pensiun,”kata Yayuk, saat ditanya terkait isu jual beli tanah di Desa Bakalan.
Saat ditanya soal isu di kalangan sebagian warga bahwa dirinya pernah meminjam buku C desa untuk dibawa pulang? Yayuk menyebut tidak ada. “Tidak ada, tidak ada Kepala saya pusing. Kepala saya pusing,”kata Yayuk.
Sementara itu, Eko Sunu Jatmiko SH, saat berkali-kali dihubungi melalui saluran WhatApp, belum bisa ditemui. Saat akan ditemui di kantornya, menurut pegawai di kantor notaries itu, dia sedang tidak ada di tempat. (mam/ bersambung)

Tinggalkan Balasan