Mayoritas Belum Sertifikat, Rawan ‘Dimainkan’ Oknum

Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (3)

————-

Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.

———–

Salah satu pertanyaan yang sering menyeruak di lapangan, mengapa para ‘Mafia Tanah’ itu terkesan begitu berani melakukan proses alih nama dari para petani pemilik asli lahan itu ke orang lain, untuk diproses lagi guna dijual ke pihak ke-3 ? salah kemungkinannya adalah mayoritas pemilik lahan itu belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

MAYORITAS BELUM PUNYA SERTIFIKAT : Sebagian sertifikat milik petani Desa Bakalan, masih tersimpan rapi di rumah

Umumnya, para petani warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang tanahnya dikabarkan sudah berganti nama orang lain dan sudah terjual ke pihak ke-3 itu, bukti kepemilikannya masih dalam bentuk petok D, petok C, yang semuanya berada di kantor desa, dan kwitansi jual beli atau waris dari keluarganya. Meskipun, beberapa di antaranya sudah memiliki  SHM, tetapi prosentasenya masih sangat sedikit. Sehingga lebih mudah ‘dipermainkan’ oleh orang-orang tertentu yang memiliki niat kurang baik.

Selain itu, yang mereka pegang utamanya adalah SPPT PBB atau surat pajak tanah. Sebagai bukti bahwa mereka adalah wajib pajak terhadap tanah itu. Namun, SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan, hanya sebagai bukti pemegang adalah pemanfaat lahan.

Ahmal misalnya, mengaku ada 4 bidang tanah di lokasi itu, tetapi semuanya belum sertifikat. Karena tanah itu didapat secara turun temurun melalui proses waris dari orang tuanya. Situasi seperti itu tidak masalah karena orang-orang sekitar juga mengetahui bahwa lahan itu adalah miliknya. “Ya tanah itu dari orang tua dulu,”kata Ahmal.

Hal serupa diungkapkan Pak No. Dia mengaku ada 3 bidang tanah miliknya dan saudara-saudaranya, di lokasi yang kini sedang geger itu. Tanah itu hasil pembelian dari keluarganya juga. Semuanya belum ada Sertifikat. Saat jual beli, hanya ada bukti kwitansi jual beli. “Apa ada to Mas dulu yang nama sertifikat itu. Kalau kwitansi pembeliannya ada,”jelasnya.

Sedangkan Khoir, warga Desa Bakalan yang lain, dia sudah memiliki sertifikat lahan itu meskipun masih atas nama orang lain. Semua dokumen pertanahan miliknya, masih tersimpan rapi di rumah dan belum pernah diserahkan kepada siapapun.  (mam/ bersambung)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.