Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (2)
————-
Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.
———–
Pola upaya penguasaan tanah warga di jalur Exit tol, di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, juga dilakukan dengan mematok tanah-tanah warga secara sepihak. Informasi yang dikumpulkan kediri post, pada saat pematokan beberapa waktu lalu itu, mereka seakan bebas mematok tanah milik warga karena dikawal oleh oknum aparat berseragam dan ada perangkat desa di lokasi. Sehingga warga lain yang melihat pematokan lahan itu umumnya diam saja dan hanya melihat proses mematoki tanah. Pematokan lahan itu dilakukan di sepanjang jalur yang diduga akan menjadi jalur exit tol. Beberapa saat kemudian, muncul kabar tanah-tanah mereka itu sudah terjual ke pihak ketiga. Sementara, mereka merasa sama sekali tidak melakukan transaksi jual beli dengan siapapun.

SEPERTI API DALAM SEKALM? : Sejumlah petani warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, terus menggarap lahannya, meskipun dikabarkan sudah terjual secara misterius ke pihak ke-3
Pada saat lahan dipatok, umumnya mereka tidak tahu pematokan itu untuk apa dan urusannya apa. Sehingga mereka hanya melihat dan saling bertanya di antara warga. Sedangkan para pemilik lahan sama sekali tidak diberitahu sebelumnya soal pematokan di lahan mereka.
Saat para pemilik lahan itu ke sawah, umumnya mereka baru tahu bahwa lahan mereka sudah dipatoki. Setelah mengetahui lahan dipatok tanpa izin, mereka baru bertanya ke perangkat, mengapa lahannya dipatok. Ada juga pemilik lahan yang kemudian didatangi ke rumah oleh perangkat agar tandatangan berkas.
Namun, warga yang sempat tanda tangan di berkas itu, begitu sadar ada yang kurang beres, dia mendatangi lagi perangkat itu lalu mencabut tandatangan yang sudah dibubuhkan. “Patok itu ya dicabuti lagi oleh warga. Masak mematoki sawah orang, yang punya tidak beritahu. Apa ya bener kayak gitu,”ujar Pak No, salah seorang warga Desa Bakalan.
Lia, warga Desa Bakalan yang lain, juga membenarkan bahwa dulu lahan-lahan yang kini dikabarkan sudah terbeli oleh pihak ke-3 itu, dipatoki dengan kayu. Tidak tahu mereka pastinya darimana. Namun, patok-patok di lahan warga itu kini sudah dicabuti oleh warga. “Sekarang sudah tidak ada patoknya. Dibuang,”katanya. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan