Hukum Vs Bacok, Bacok Vs Hukum

Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (1)

————-

Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur proyek Jalan Tol . Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek tol itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.

———–

Isu di kalangan warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, bahwa tanah-tanah mereka sudah berubah nama atau setidaknya ada dokumen kepemilikan tanah di lokasi yang sama, dengan nomor SPPT PBB sama, lokasi sama, luas tanah sama, tapi atas nama orang dan sudah dijual ke pihak ke-3, disikapi berbeda-beda oleh warga.

SUDAH TERJUAL : Lokasi sebagian tanah milik warga Desa Bakalan, yang dikabarkan sudah terjual ke piihak ke-3 untuk jalur Exit Tol

Sebagian warga merasa kebingungan, khawatir tiba-tiba tanah mereka hilang tanpa sepengetahuan mereka. Padahal, mereka sama sekali merasa beum penah menjual ke siapapun. Banyak di antara warga yang dikabarkan berhari-hari tidak bisa tidur, berusaha mengurus ke desa, ke perangkat desa, ke notaris, dan sebagainya. Sebagian sudah melayangkan surat ke Polisi, DPRD Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, dan sebagainya untuk meminta perlindungan atas tanah-tanah mereka, tetapi belum ada yang memuaskan. Dari Bupati, DPRD, dan Polisi, juga belum ada indikasi langkah bahwa tanah-tanah warga dan hak-hak warga itu akan ada jaminan terlindungi.

Namun, sebagian warga juga cuek dengan isu tanahnya yang sudah terjual tanpa sepengetahuannya itu. Tapi mereka siap mempertahankan tanahnya dengan segala cara, apapun risikonya. “Apa semudah itu menjual tanah orang lain?. Masak pemerintah kalan sama ‘Mafia’?,”ujar Pak No, salah seorang warga Desa Bakalan, yang tanahnya ikut dikabarkan sudah terjual ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

Pak No mengaku santai saja menghadapi kabar tanahnya sudah terjual itu, tidak mau mengurus macam-macam. Tapi dia tidak masalah jika harus ‘perang’ untuk mempertahankan tanahnya, jika satu saat tiba-tiba tanahnya benar-benar digusur paksa. “Hukum lawannya Bacok. Bacok lawannya hukum,”tandas Pak No.

Menurut Pak No, dia mendapatkan tanah itu dengan cara membeli dari keluarganya. Memang, dia dan para saudaranya belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah. Tapi dia memiliki bukti akta jual beli. Tanah yang dia garap dan dia beli itu, merupakan tanah turun temurun dari ayah – ibu dan kakek –neneknya. “Ada bukti belinya,”tambah Pak No. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.