KEDIRI – Mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar, divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Surabaya, karena dinilai terbukti merugikan uang negara Rp 3.4 miliar lebih. Selain itu, dr. Samsul juga harus membayar denda Rp 50 juta subside 4 bulan kurungan dan mengembalikan uang negara Rp 3,4 miliar subside 8 bulan penjara. Vonis majelis hakim itu, dibacakan pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya, Kamis (16/9/2021) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dede Suryaman SH, itu jauh lebih rendah disbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara atau hanya sekitar 1/3 dari tuntutan JPU.
Menanggapi vonis majelis hakim itu, baik JPU maupun Penasehat Hukum (PH) dr Samsul Ashar, yaitu Eko Budiono SH, belum menentukan sikap apakah mereka akan melakukan banding atau tidak. Mejelis hakim sendiri memberikan waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak. “Kita masih pikir- pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak. Kita masih akan bicarakan dengan terdakwa,”ujar Eko Budiono, ditemui usai persidangan.
Sementara itu, JPU Nur Ngali SH, saat dikonfirmasi apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak, juga mengatakan hal serupa. “JPU masih pikir-pikir. Masih ada waktu 7 hari untuk mempelajari putusan majelis hakim,”katanya. (mam)
Tinggalkan Balasan