
Heri Eka Siswanta
NGANJUK – Angka perceraian di kabupaten nganjuk pada tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding tahun 2016. Tercatat, hingga bulan November tahun 2017 sudah ada 2.368 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk.
Beradasar data didapat dari pengadilan Agama Nganjuk, pada periode yang sama yakni bulan Januari hingga November tahun 2016 hanya ada 2.305 perkara perceraian. Angka perceraian di Kabupaten Nganjuk tersebut sangat dimungkinkah bertambah hingga awal 2018.

Puluhan orang sedang mendaftar dan menunggu giliran sidang penceraian di Kantor Agama Kabupaten Nganjuk
Panitera Pengadilan Agama Nganjuk, Heri Eka Siswanta, mengatakan adapun penyebab perceraian ini paling banyak karena faktor ekonomi keluarga yakni 1.307 perkara. Selain itu, adapula karena pertengkaran antara suami dan istri.
“ Faktornya penyebab penceraian bermacam-macam. Yang terbesar maslah Ekonomi, kemudian ada yang meninggalkan salah satu pihak, zina, kekerasan dalam rrumah tangga (KDRT), kawin paksa, serta satu kasus karena pasangannya berpindah agama, “uraianya.
Pengadilan Agama, Kabupaten Nganjuk, dia menambahkan, semua perkara perceraian dituntaskan pada akhir bulan Desember 2017, kemarin. (an/kp)
Tinggalkan Balasan