Diduga Ilegal, Parkir Diobrak Bupati

‘Milik’ Anggota Dewan, Disuruh Berhenti

KEDIRI – Area parkir di depan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kompleks Bhagawantabhari, diobrak oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana alis Dhito, Jumat (30/4/2021). Pasalnya, parkir di area itu diduga illegal, membebani masyarakat pencari layanan, dan termasuk pungli. “Tidak boleh ada pungutan liar (Pungli,red) di Kabupaten Kediri,”ujar Dhito, saat sidak ke area parkir tersebut, dalam sebuah video yang tersebar luas.

OBRAK PARKIR : Bupati Dhito saat sidak di lokasi parkir depan kantor Dispendukcapil dan Bapeenda

Video obrakan parkir dalam sidak Bupati Dhito itu, tersebar melalui pesan berantai dan di sejumlah grup WA. Pada video itu, Bupati Dhito datang bergegas dan langsung menginterogasi para petugas parkir yang sedang menunggu. Saat diinterogasi, mereka mengaku ikut bekerja ke Lukman, anggota dewan Kabupaten Kediri. Mereka menyetorkan hasil parkir itu ke Lukman. Pendapatan parkir itu tidak menentu, tergantung ramai dan tidaknya pengunjung. Rata – rata sekitar Rp 300 ribu – Rp 400 ribu per hari.

KLARIFIKASI : Masykur Lukman, anggota DPRD Kabupaten Kediri, pengelola parkir

Mendengar penjelasan itu, Bupati Dhito segera meminta agar para petugas parkir itu menghubungi Lukman. Bupati Dhito juga memanggil Satpol PP yang bertugas di pos jaga untuk menertibkan penarikan parkir itu dan mengatakan bahwa siapapun yang memback up, dia tidak peduli. ”Hari ini juga harus bersih. Kalau tidak bisa menertibkan, kamu yang akan saya tertibkan,”kata Dhito ke anggota Satpol PP yang datang menghampiri Dhito.

Sementara itu, Masykur Lukman, anggota DPRD Kabupaten Kediri yang disebut-sebut ‘pemilik’ parkir tersebut, membenarkan bahwa lahan tersebut dalam pengelolaan dirinya. Masykur mengaku parkir itu legal, karena dia memiliki surat perjanjian sewa lahan parkir dengan Pemkab dan menyetor uang sewa ke pemerintah. “Saya sewa Rp 22 juta. Sudah saya bayar. Saya punya buktinya. Ini baru berjalan sekitar dua bulan,”kata Masykur Lukman, dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media di kantor DPRD Kabupaten Kediri.

Lukman mengakui perjanjian sewa itu merupakan kebijakan bupati lama. Pada perjanjian itu, ditandatangani dirinya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dede Sudjana. Pada naskah perjanjian itu, juga ada tanda tangan sejumlah saksi, antara lain Plt. Kepala BPKAD Erfin Fatoni, Plt Kabag Hukum Suwono, Kabag Umum Mustika Prayitno, Kepala Dispendukcapil Wirawan, dan Kepala Bapenda Syaifudin Zuhri. “Kalau sekarang disuruh berhenti, yang tidak masalah. Mungkin Mas Bup belum tahu saja soal perjanjian ini,”jelas Lukman.

Terkait masalah ini, Lukman mengaku akan melakukan musyawarah dengan beberapa pihak. Karena di dalam perjanjiannya, juga disebut jika ada masalah bisa diselesaikan secara musyawarah. (mam)

 

Allegedly Illegal, The Regent Ransacked Parking

‘Owned’ Board Member, Told to Quit

KEDIRI – The parking area in front of the Department of Population and Civil Disability (Dispendukcapil), and the Regional Revenue Agency (Bapenda), the Bhagawantabhari complex, was ransacked by Kediri Regent Hanindhito Himawan Pramana brow Dhito, Friday (30/4/2021). This is because parking in the area is suspected to be illegal, a burden to people who seek services, and includes extortion. “There should not be illegal levies (Pungli, red) in Kediri Regency,” said Dhito, when he came to the parking area, in a video that was widely distributed.
The video of the parking raid in Regent Dhito’s inspection was spread through chain messages and in a number of WA groups. In the video, Regent Dhito comes rushing in and immediately interrogates the parking attendants who are waiting. When interrogated, they admitted to working with Lukman, a member of the Kediri Regency council. They deposited the results of the parking lot to Lukman. Parking income is uncertain, depending on whether or not visitors are crowded. The average is around Rp. 300 thousand – Rp. 400 thousand per day.
Hearing this explanation, Regent Dhito immediately asked the parking officers to contact Lukman. Regent Dhito also summoned the Satpol PP on duty at the guard post to curb the parking withdrawals and said that whoever is backing up, he doesn’t care. “Today it must also be clean. If I can’t put it in order, I will put it in order, ”said Dhito to the Satpol PP members who came over to Dhito.
Meanwhile, Masykur Lukman, a member of the Kediri Regency DPRD who is said to be the “owner” of the parking lot, confirmed that the land is under his management. Masykur admits that parking is legal, because he has a parking lease agreement with the Regency Government and deposits the rent with the government. “I rent Rp 22 million. I already paid. I have the proof. This has only been going on for about two months, ”said Masykur Lukman, in a press conference with a number of media crews at the Kediri Regency DPRD office.
Lukman acknowledged that the lease agreement was the policy of the old regent. In the agreement, he and the Regional Secretary (Sekda) Dede Sudjana were signed. In the text of the agreement, a number of witnesses were signed, including Plt. Head of BPKAD Erfin Fatoni, Acting Head of Legal Affairs Suwono, Head of General Affairs Mustika Prayitno, Head of the Regional Civil Service Office, Wirawan, and Head of Bapenda Syaifudin Zuhri. “If they are told to stop now, that is not a problem. Maybe Mas Bup doesn’t even know about this agreement, “said Lukman.
Regarding this problem, Lukman admitted that he would conduct deliberations with several parties. Because in the agreement, it is also said that if there is a problem it can be resolved by deliberation. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.