Dewan Melanggar UU, Bisa Dipecat

Kasus Pengelolaan Parkir oleh Anggota Dewan

KEDIRI – Tindakan Maskur Lukman, anggota DPRD Kabupaten Kediri, yang mengelola penarikan parkir di depan kantor Dispendukcapil dan Bappenda, kompleks perkantoran Bhagawantabhari, dinilai sebagai langkah yang kurang patut sebagai anggota DPRD dan menyalahi atau melanggar Undang – Undang.

BK PERLU MENINDAKLANJUTI : Syamsul Arifin SH,M.H, Ketua Umum LKBHI Nusantara

Pelanggaran terhadap UU ini, sanksinya bisa diberhentikan sebagai anggota dewan. Berdasarkan Undang – Undang, salah satu tugas dan fungsi DPRD adalah sebagai lembaga pengawasan, bukan lembaga pelaksana kegiatan. Anggota dewan, dilarang melakukan pekerjaan yang ada kaitannya dengan tugas dan wewenangnya.

PETIKAN UU NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD

“Pengelolaan parkir oleh anggota dewan di lahan pemerintah, bisa dimasukkan sebagai salah satu bagian dari indikasi bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang, itu pelanggaran terhadap undang – undang. Sanksinya, bisa diberhentikan dari anggota dewan,”ujar  Syamsul Arifin S.H, M,H, ketua umum LKBHI Nusantara.

Seperti diberitakan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana alias Dhito, melakukan sidak ke sejumlah dinas, Jumat (30/4/2021) . Saat sidak, Dhito menemukan ada penarikan uang di area parkir depan kantor Dispendukcapil dan Bappenda yang dinilai ilegal. Dhito segera melakukan interogasi ke petugas parkir. Hasilnya, ternyata petugas  parkir mengaku bahwa parkir itu ‘milik’ Lukman, anggota DPRD Kabupaten Kediri. Maskur Lukman sendiri, mengaku mengelola parkir itu secara legal, karena dia membayar sewa lahan parkir ke Pemkab Rp 22 juta per tahun.

Arifin menilai, perjanjian antara Sekretaris Daerah (Sekda) Dede Sudjana dengan anggota dewan Maskur Lukman terkait pengelolaan parkir itu, justru sebagai bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, sekaligus melanggar undang – undang.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menyebut salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, bukan pelaksana. “Tidak bisa, Maskur Lukman menyebut misalnya bahwa tindakan dirinya itu sebagai tindakan pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai anggota dewan. Itu tidak bisa. Karena jabatan anggota dewan melekat pada diri seseorang. Patut diyakini pula, ekskutif menyetujui pengelolaan parkir oleh Maskur Lukman, juga karena jabatannya sebagai anggota dewan, bukan karena yang lain,”tandas  Arifin.

Jika dilihat di UU Nomor 17 tahun 2014 itu, lanjut Arifin, tindakan Maskur Lukman yang mengelola pemungutan uang parkir di lahan milik pemerintah, sudah bisa dinilai sebagai bagian dari pekerjaan yang dilarang dilakukan oleh anggota dewan. Larangan tentang pekerjaan bagi anggota dewan itu, diatur pada pasal 400 dan sanksi bagi anggota dewan yang terbukti melanggar, diatur di pasal 401 yaitu pemberhentian sebagai anggota dewan.

“Berdasarkan undang-undang, dewan tidak boleh  melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat / pengacara, notaris, dokter praktek, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota dewan,”tambah Arifin, menyitir bunyi UU.

Untuk itu, Arifin berharap kasus pengelolaan parkir oleh Maskur Lukman ini bisa ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kediri, agar menjadi pembelajaran bagi anggota dewan yang lain. “Kalau kasus ini dibiarkan, khawatir ke depan akan terus merembet. Tindakan seperti ini, sangat potensial munculnya indikasi korupsi,”tegasnya. (mam)

Council Breaking Law, Can Be Fired

Parking Management Case by Board Members

KEDIRI – The action of Maskur Lukman, a member of the Kediri Regency DPRD, who manages the parking withdrawal in front of the Dispendukcapil and Bappenda offices, the Bhagawantabhari office complex, is considered an inappropriate step as a member of the DPRD and violates or violates the Law.
Violation of this law, the penalty can be dismissed as a member of the council. Based on the law, one of the duties and functions of the DPRD is as a supervisory agency, not an activity implementing agency. Board members are prohibited from doing work that is related to their duties and authorities.
“Management of parking by parliamentarians on government land, can be included as an indication of a form of abuse of office and authority, it is a violation of the law. The sanctions, can be dismissed from the members of the board, “said Syamsul Arifin S.H, M, H, general chairman of LKBHI Nusantara.
As reported, the Regent of Kediri Hanindhito Himawan Pramana alias Dhito conducted an inspection to a number of agencies on Friday (30/4/2021). During his inspection, Dhito found that money was withdrawn in the parking area in front of the Dispendukcapil and Bappenda offices which were considered illegal. Dhito immediately interrogated the parking attendant. As a result, the parking attendant admitted that the parking lot “belonged” to Lukman, a member of the Kediri Regency DPRD. Maskur Lukman himself, admitted that he manages the parking legally, because he pays the parking lot rent to the Regency Government of Rp. 22 million per year.
Arifin assessed that the agreement between Regional Secretary (Sekda) Dede Sudjana and council member Maskur Lukman regarding parking management was actually strong evidence of the alleged abuse of position and authority, as well as violating the law.
Based on Law no. 22 of 2003, as amended by Law no. 17 of 2014 concerning the MPR, DPR, DPD and DPRD, mentions that one of the functions of the DPRD is supervision, not implementation. “No, Maskur Lukman said, for example, that his actions were personal actions, which had nothing to do with being a member of the council. It can not. Because the position of a member of the council is attached to a person. It is also worth believing that the executive approved the parking management by Maskur Lukman, also because of his position as a member of the board, not because of anything else, “said Arifin.
If seen in Law Number 17 of 2014, continued Arifin, Maskur Lukman’s actions in managing the collection of parking fees on government-owned land, can already be assessed as part of the work that is prohibited from being carried out by council members. The prohibition on employment for council members is regulated in article 400 and sanctions for members of the council who are found to have violated it, stipulated in article 401, namely dismissal as board members.
“Based on the law, the board may not perform work as structural officials in private educational institutions, public accountants, consultants, advocates / lawyers, notaries, practicing doctors, and other jobs related to duties, powers and rights as board members. “Added Arifin, citing the Law.
For this reason, Arifin hopes that the case of parking management by Maskur Lukman can be followed up by the Honorary Board (BK) of the Kediri Regency DPRD, so that it becomes a lesson for other council members. “If this case is left alone, we are worried that it will continue to spread in the future. Actions like this have potential for indications of corruption to emerge, ”he said. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.