Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (9)
————-
Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.
———–
KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para petani warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, yang tanahnya tiba-tiba sudah terjual misterius, dinilai akan lebih baik jika dewan melakukan konfrontir antara warga, Kepala Desa, Notaris, dan Kepala Dusun setempat. Sebab, mereka memiliki keterkaitan dalam administrasi di desa dan dimungkinkan mereka mengetahui adanya proses jual beli lahan warga itu.

SUTRISNO SH : Praktisi Hukum di Kediri
“Selama ini warga sudah berusaha melakukan upaya mendapatkan informasi ke perangkat desa dan notaris. Tetapi mereka menemui jalan buntu. Jika dewan hanya mengundang para petani pemilik lahan saja, dimungkinkan hasilnya akan mentah lagi. Karena tidak akan mendapatkan informasi dan data tentang siapa saja sebenarnya yang diduga bisa terlibat,”ujar Sutrisno SH, praktisi hukum di Kediri
Sutrisno menjelaskan, yang paling penting dari kasus jual beli lahan misterius di Desa Bakalan itu adalah bagaimana proses jual beli yang sudah berlangsung dibatalkan. Mengingat, jika sudah terjadi jual beli, kemudian ada dokumen pertanahan yang sama antara dokumen yang dipegang para petani pemilik lahan dan pembeli, meskipun yang dipegang pembeli palsu, maka bisa dipastikan akan muncul persoalan yang berkepanjangan. Posisi itu akan sangat merepotkan warga, penyelesaiannya membutuhkan uang banyak, waktu yang panjang, dan bertele-tele.
“Jadi, yang paling utama dalam kasus dugaan jual beli lahan misterius itu adalah pembatalan jual beli. Jangan sampai muncul dokumen yang sama antara yang dipegang warga dengan yang dipegang pembeli. Prinsipnya, warga jangan sampai dirugikan,”tambahnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya pidana pemalsuan? Sutrisno meyakini kemungkinan adanya pidana pemalsuan itu. Tetapi bagi petani pemilik lahan, tapi itu tidak menjadi focus utama perhatian dan kepentingan petani. “Bagi petani pemilik lahan, yang penting lahannya aman. Tidak sampai ada dokumen pertanahan lain yang sama, yang dipegang oleh orang lain. “Makanya, konfrontir antar para pihak sangat penting dilakukan. Dewan memiliki kapasitas untuk konfontir ini. Jika hanya menghadirkan para petani kurang efektif dan hasilnya kurang maksimal. Usaha untuk membongkar kasus tersebut bisa jadi akan menemui jalan buntu,”tambahnya. (mam)

Tinggalkan Balasan