Camat Banyakan Terima Mobil dan Rp 25 Juta ?

Menengok Sidang Penipuan di Proyek Jalan Tol Kediri (6)

Mengaku Utang, Mobil Dikembalikan dan Ttd Kertas Kosong

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang antara lain memalsukan C desa,  pada proses pembebasan lahan tol di 7 desa, yaitu Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, dan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, serta Desa Bakalan, Kecamatan Grogol,  dengan modus memalsukan letter C desa, dengan kerugian Rp 133 miliar,  kini sedang dalam proses sidang di PN  Kota Kediri, dengan terdakwa Suratman dan Setya Andi Lala. Berikut laporannya.

Oleh Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Camat Banyakan, Hari Utomo, mengakui menerima uang Rp 25 juta dari Ganang Susanto, terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek Jalan Tol Kediri menuju Bandara Doho. Pengakuan itu, disampaikan Hari Utomo dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (28/1/2026) saat dihadirkan untuk mendengarkan kesaksiannya.

Pada persidangan tersebut. JPU menghadirkan 5 saksi, antara lain Camat Banyakan Hari Utomo, Notaris Eko Sunu Jarmiko SH dan Dely Cahyono SH, yang diperiksa secara terpisah.

Meski demikian, Hari Utomo mengaku uang Rp 25 juta dariy Ganang itu sebagai utang piutang, bukan fee atau suap. Selain itu, Hari mengaku sudah berusaha mengembalikan uang Rp 12,5 juta dari utang itu. “Karena saya kenal baik sama Ganang. Itu uang utang,”kata Hari Utomo.

Saat ditanya soal tandatangan yang dimintakan Ganang kepada dirinya, yang akhirnya mengundang juga Pj. Kades Maron, Sony Cahyono, Hari Utomo mengakui dia menandatangani dokumen yang diminta oleh Ganang. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu apa isi dokumen itu dan akan digunakan untuk apa. Dia percaya saja sama Ganang karena sudah kenal.  

Hari Utomo menyebut, dokumen yang dia tandatangani itu adalah kertas kosong, yang belum diketahui akan digunakan untuk apa. “Itu kertas kosong, saya tidak tahu akan dugunakan untuk apa,”katanya.

Ditanya terkait adanya sejumlah dokumen konversi letter C yang banyak palsu, seakan-akan sudah dibeli, tetapi ternyata belum dibeli, Hari Utomo menyebut terkait letter C pihaknya sama sekali tidak mengetahui. Karena letter  C kewenangan penuh berada di desa.

Ditemui usai persidangan, saat ditanya soal isu yang berkembang bahwa dia juga menerima mobil dari Ganang. Hari Utomo membenarkan. Hanya saja, mobil itu sudah dia kembalikan.

Sementara itu, Ganang Susanto, di depan persidangan menyebutkan bahwa dokumen yang dimintakan tandatangan ke Camat Banyakan Hari Utomo itu adalah dokumen daftar lahan yang akan dibeli dalam rangka pembebasan lahan untuk jalan tol. Tetapi lahan dalam daftar itu, saat itu belum terbeli. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.