Uang Mengalir ke Camat, Polsek, hingga Media ?

 

Mencermati Sidang Kasus Pengisjan Perangkat Desa Masal di Kediri (1)

  Pejabat Bagai‘Pesta Uang’  Yang Lolos Sudah Ditentukan

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan oerangkat,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana. Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa yang digelar pada Selasa (27/1/2026) menghadirkan sejumlah saksi dari antara lain Johansyah (Kades Klampitan, Kec, Purwoasri), Abdul Kamid (Kades Kwadungan, Kec, Ngasem), Mustofa (Kades Wonorejo Trisulo, Kec.Plosoklaten), Bambang Agus P. (Kades Kayen Kidul, Kec. Kayen Kidul), Heri Priya (peserta yang lolos), Istikomah (orang tua Heri Priya), Reni Wulandari (petugas IT di Desa Pojok, Kec, Wates), David (Peserta yang lolos, yang juga anak Kades Pojok, Darwanto).

Di depan persidangan, Reni Wulandari mengaku sebagai pengelola uang Rp 51 juta dari APBDes untuk proses pengisian perangkat desa. Anggaran itu, antara lain untuk membayar pihak ke tiga (Unisma,red) Rp 4 juta setiap formasi. Karena di Desa Pojok ada 2 formasi, maka anggaran untuk pihak ketiga adalah Rp 8 juta, untuk rapat-rapat, dan lain-lain. “Untuk Musdes (Musyawarah Desa,red), Pengumuman, Mou ke Unisma, dan sebagainya,”kata Reni.

Untuk pendaftar dari 2 lowongan itu, hanya ada 4 orang peserta. Sehingga masing-masing lowongan ada 2 peserta atau pesaing. Heri yang mendaftar sebagai Kepala Dusun (Kasun) Selodono, bersaing dengan adiknya sendiri. Sedangkan David yang mendaftar sebagai Kasun Pojok, juga bersaing dengan saudaranya sendiri. “Karena tidak ada pendaftar lain,”tandas Reni.

Sedangkan Istikomah, mengaku memberikan uang Rp 180 juta ke Kades Darwanto dalam 2 kali pemberian. Pertama Rp 100 juta yang disampaikan oleh (alm) suaminya sebelum proses ujian berlangsung. Kedua, disampaikan Istikomah sendiri Rp 80 juta di rumah makan Ngadiluwih.

Istikomah mengaku, sebelum suaminya meninggal, suaminya berpesan agar memberikan uang Rp 80 juta ke Darwanto, kalau anaknya, Heri, sudah lolos sebagai perangkat desa. Sebelumnya, suaminya mengaku sudah memberikan Rp 100 juta ke Darwanto. “Karena Amanah suami, uang saya sampaikan begitu saja,”kata Istikomah.

Uang yang diberikan ke Darwanto tersebut, menurut Istikomah, merupakan uang hasul menjual mobil dan ternak sapi miliknya. Uang itu diberikan tanpa ada saksi di malam hari, hanya berdua antara Istikomah dan Darwanto. “Saya tidak ngapa-ngapain Pak. Sumpah,”jawab Istikomah, saat ditanya hakim,, apa saja yang dilakukan saat bertemu Darwanto.

Di sisi para saksi dari para Kades, Bambang Agus, Kades Kayen Kidul, mengaku ada iuran Rp 42 juta untuk setiap formasi, yang disetorkan ke Paguyuban Kepala Desa (PKD) untuk biaya ujian dengan system CAT. Saat menyetorkan uang Rp 42 juta, para kades juga menyertakan foto copy KTP peserta yang menjadi jago untuk lolos pada ujian perangkat des aitu.

Selain itu, Bambang juga mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Saga, peserta ujian yang lolos. Uang itu diberikan setelah pelantikan. Meski demikian, Bambang juga mengaku bahwa dia sempat menyampaikan ada biaya Rp 150 juta untuk biaya pengisian perangkat des aitu.

Serupa dengan Bambang, Kades Wonorejo Trisulo, Mustofa, mengakui biaya Rp 42 juta untuk CAT tersebut. Kesepakan uang itu, disampaikan saat pertemuan di salah satu rumah makan. Dia juga menerima uang titipan setoran Rp 42 juta itu dari kades-kades lain di Kecamatan Plosoklaten hingga terkumpul uang Rp 546 juta. Uang itu kemudian diserahkan ke Sutrisno, bendahara PKD, yang juga Kades Mangunrejo.

Bukan itu saja. Selain iuran Rp 42 juta, ada iuran Rp 30 juta, yang dialokasikan untuk Forkopim Kecamatan, mulai Kecamatan, Polsek, Koramil, hingga Media, Kepala Seksi, dan sebagainya. Pembagiannya berbeda-beda, ada yang Rp 40 juta, Rp 25 juta, Rp 10 juta, media Rp 17 juta, dan sebagainya.

Saat ditanya oleh majelis hakim, siapa yang menentukan uang dibagi-bagi berapa ? “Camat yang menentukan,”kata Mustofa. Ditanya hakim siapa saja namanya, ‘salah satunya Subur. Selain itu, Polsek juga semopat meminta agar dipaving . Mendengar keterangan itu, majelis hakim meminta JPU agar informasi itu ditindaklanjuti. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.