Dugaan Pemalsuan Dokumen Seret Camat Banyakan

Menengok Sidang Penipuan di Proyek Jalan Tol Kediri (5)

Dugaan Pemalsuan Dokumen Dikawal Polisi Dan Dari Notaris

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang antara lain memalsukan C desa,  pada proses pembebasan lahan tol di 7 desa, yaitu Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, dan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, serta Desa Bakalan, Kecamatan Grogol,  dengan modus memalsukan letter C desa, dengan kerugian Rp 133 miliar,  kini sedang dalam proses sidang di PN  Kota Kediri, dengan terdakwa Suratman dan Setya Andi Lala. Berikut laporannya.

Oleh Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Sumaryayuk : Mantan Kades Bakalan, Kecamatan Grogol

Kediri-Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pembebasan jalan tol di Kediri, mulai menyangkut aparat pemerintah. Pj Kepala Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Sony Cahyono, di depan persidangan mengaku terpaksa tanda tangan dokumen karena di dokumen itu sudah ada tandatangan Camat Banyakan Hari Utomo. ” Saya sempat protes, kok sudah diatandatangani,” ujar Sony dengan nada bertanya.
Namun, protes Sony itu diabaikan, bahkan Sony diminta Camat yang penting ditandatangi. Sony juga mengaku tidak tahu pasti dokumen apa yang dia tandatangani dan jumlahnya berapa. “Camat saja sudah tandatangan, masak saya sebagai bawahan tidak percaya ?,” jelasnya.
Sony mengaku sekitar jam 14.00 ditelepon oleh Camat untuk datang ke kantor Kecamatan Banyakan. Di sana sudah ada Camat dan Ganang Sutanto (kini terpidana,red) serta tumpukan berkas yang diminta untuk ditandatangani Sony sebagai Pj. Kades Maron.
Sony juga mengaku dalam proses conversi C desa di Desa Maron maupun pengukuran lahan untuk jalan tol, dia juga tidak banyak dilibatkan. Dia lebih banyak hanya disuruh tanda tangan setelah berkas selesai oleh Sekretaris Desa (Sekdes). “Saya seperti ditinggal, tidak dilibatkan,” tandas Soni.
Sementara itu, Kades Bakalan, Kecamatan Grogol, Sumaryayuk, di depan persidangan mengakui ada sekitar 62 C desa yang ditandatangi. Sebanyak 12 berkas lahan memang sudah dibeli, yang lainnya atau sekitar 50 berkas conversi C Desa, katanya sudah dibeli semua. Sehingga dia bersedia melakukan conversi.
“Saya percaya saja. Karena katanya sudah dibeli semua oleh Ganang. Dia membawa tiga kadang dua orang dari notaris. Katanya berkas jual belinya di notaris,” jelas Sumaryayuk.
Selain itu, saat Ganang dan orang disebut dari notaris itu datang ke rumahnya, mereka dikawal dua polisi. Sehingga dia percaya. “Kan jual beli tanah itu bisa di desa atau bisa di notaris,” katanya.
Sumaryayuk mengaku untuk tandatangan conversi C desa itu, dia mendapat imbalan Rp 1.5 juta setiap berkas. Hanya saja, belum semuanya dibayar oleh Ganang, baru sebagian yang dibayar.
Namun dalam perjalanan selanjutnya, diketahui bahwa tiga perempuan yang disebut dari notaris itu, ternyata tim auditor internal.
Serupa dengan Sumaryayuk. Pj. Kades Maron, Sony Cahyono, mengaku saat tim Ganang dkk datang ke kantornya, sering membawa orang yang disebut dari notaris dan dikawal polisi. (Mam/ bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.