Menengok Sidang Penipuan di Proyek Jalan Tol Kediri (4)
Uang untuk Beli Mobil, Tanah, Rumah, hingga Alat Berat
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang antara lain memalsukan C desa, pada proses pembebasan lahan tol di 7 desa, yaitu Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, dan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, serta Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, dengan modus memalsukan letter C desa, dengan kerugian Rp 133 miliar, kini sedang dalam proses sidang di PN Kota Kediri, dengan terdakwa Suratman dan Setya Andi Lala. Berikut laporannya.
Oleh Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
4
Kasus dugaan pemalsuanokumen pada proyek jalan tol menuju bandara kediri mulai menguak aliran uang puluhan miliar dalam untuk pembelian aset yang dilakukan oleh Suratman, salah satu terdakwa. Modus yang dilakukan antara lain dengan menunjuk semacam ‘kasir pribadi’.

SURATMAN DAN ANDI LALA : Dua terdakawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen di proyek jalan tol kediri
Di depan persidangan, Catur Sistanto mengaku diminta membuat rekening di beberapa bank, yaitu BCA, BNI, dan BRI untuk menampung uang dari Suratman. “Awalnya saya tidak mau, karena sudah kenal akrab akhirnya bersedia buka rekening,” kata Catur.
Setelah membuka rekening, Catur mengaku menyerahkan buku dan ATM rekening ke Suratman. Namun Suratman meminta buku dan ATM itu tetap dibawa oleh Catur. Usai membuka rekening, Catur beberapa kali menerima uang cash dari Suratman. Nilainya bervariasi, mulairatusan juta, miliaran, hingga puluhan miliar dalam sekali memasukkan uang. Uang dari Suratman itu kemudian dimasukkan ke rekening BCA atas nama Catur.
Setelah uang masuk ke rekening BCA milik Catur, Suratman beberapa kali meminta ke Catur untuk melakukan transfer ke beberapa orang melalui nomor rekening yang sudah diberikan kepadanya. Awalnya, Catur mengaku tidak mengetahui transfer tersebut dalam rangka apa. Karena dia hanya bertugas untuk melakukan transfer, tidak ikut transaksi.
Kemudian diketahui bahwa uang transfer itu dalam rangka untuk membeli sejumlah aset seperti mobil, beberapa rumah, sawah, alat berat dan sebagainya, termasuk rumah atas nama Ida Anggraini di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto. “Saya tidak berani transfer tanpa ijin Suratman,”tandasnya.
Setiap kali ada transaksi pembelian tersebut, Catur diminta untuk transfer ke rekening yang sudah ditunjuk. Soal negosiasi harga, Catur mengaku sama sekali tidak tahu. Untuk menjadi semacam kasir pribadi Suratman ini, Catur mengaku mendapatkan gaji Rp 1.5 juta per bulan.
Selain itu, Catur juga dibuatkan PT. SDS. Dia dipasang sebagai salah satu direktur di PT.SDS. Hanya saja, Catur mengaku tidak tahu PT.SDS itu bergerak di bidang apa. Sebab, dia hanya dpinjam KTP dan tandatangan di notaris.
Sementara itu, Rengga, keponakan Suratman di Nganjuk, pedagang bawang merah, mengaku mendapat bantuan modal dagang sekitar Rp 1 miliar dari Suratman. Rengga juga mengakui ada rumah dan tanah milik Suratman di kawasan Nganju (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan