Satu Gebok SPPT PBB Keluar dari Bapenda Kediri  

Menengok Sidang Penipuan di Proyek Jalan Tol Kediri (2)

C Desa Diubah Bersana-sama di Rumah Kades Bakalan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang antara lain memalsukan C desa,  pada proses pembebasan lahan tol di 7 desa, yaitu Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, dan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, serta Desa Bakalan, Kecamatan Grogol,  dengan modus memalsukan letter C desa, dengan kerugian Rp 133 miliar,  kini sedang dalam proses sidang di PN  Kota Kediri, dengan terdakwa Suratman dan Setya Andi Lala. Berikut laporannya.

Oleh Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Pada persidangan lanjutan, Senin (19/1/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi, yaitu Novi Mulyaningsih (auditor internal), Syafii (Bapenda Kabupaten Kediri), Wahyu dan Slamet (pembantu ukur lahan).

Di depan persidangan, Novi mengakui dia bersama beberapa orang ikut membantu proses konversi letter C desa milik warga, di rumah pribadi Sumaryayuk (mantan Kades Bakalan) karena disuruh Sugeng (suami Sumaryayuk,red) untuk ikut mengecek nama-nama pemilik lahan yang ada di daftar untuk dikonversi, apakah sudah cocok atau ada di buku induk. “Ada dua buku induk yang dicek,”katanya.

PARA TERDAKWA : Suratman dan Andi Lala saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri

Saat ditanya apakah dia melihat C desa diisi saat itu sudah ada namanya, dan sebagian belum ada namanya atau C desa kosongan, Novi membenarkan .i

Novi mengaku, saat melakukan Langkah turun ke lapangan berdasarkan perintah lisan dari Boni dan Suwardi, serta perintah tertulis dari Suratman melalui grup Pelopor. Hanya saja, saat ditanya terkait Ketika terjadi persoalan pidana seperti sekarang, atas perintah siapa? Novi mengaku tidak tahu. Selain itu, Novi mengaku berkas lengkap atau tidak lengkap, agar dikirim ke notaris atas perintah Boni.

 

Sementara itu, Syafii, saksi dari Bapenda Kabupaten Kediri,  mengaku sempat menyerahkan satu gebok SPPT PBB yang diminta Suratman. Hanya saja dia tidak mengetahui SPPT PBB itu atas nama siapa saja, Sebab, dia tidak melihat, hanya menyerahkan saja kepada petugas dari tim pembebasan lahan, yang sebelumnya meminta melalui surat. Sedangkan yang mencetak SPPT PBB tersebut, ada bagian sendiri yang mencetak. “Saya hanya menghubungi bahwa dokumen Salinan SPPT PBB yang diminta sudah selesai,”katanya. Setelah itu, Syafii juga yang menyerahkan.

Saat ditanya majelis hakim, apakah pemberian dokumen SPPT PBB milik orang lain dan diberikan kepada orang lain, bukan pemilik sebenarnya, apakah karena UU Informasi Publik, yang semua orang boleh meminta? Atau harus orang tertentu? Syafii mengaku tidak tahu.

Syafii sendiri mengaku mengaku melakukan itu hanya karena perintah atasan. Dia tidak tahu apakah setiap orang boleh meminta fokumen SPPT PBB milik orang lain. (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.