Pungli THR Purwoasri, Diperiksa Inspektorat

KEDIRI – Dugaan pungutan liar (Pungli) ‘permintaan’ Tunjangan Hari Raya (THR) dari kecamatan ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri, dikabarkan masuk pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sejumlah pihak yang ditengarai terlibat pada proses dugaan pungutan THR itu, sudah diperiksa Inspektorat, mulai Kaur keungan di sejumlah desa dan staf Kecamatan Purwoasri.

TIDAK MEMERINTAH : Mudatsir, Camat Purwoasri, mengaku tidak memerintah untuk meminta THR ke para kepala desa

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Nono Sukardi, membenarkan pihaknya sedang memeriksa kasus dugaan pungli di Kecamatan Purwoasri itu. Hanya, Nono belum berani memberikan jawaban detail dan hanya member keterangan singkat terkait kasus itu, karena masih dalam proses pemeriksaan. “Masih dalam proses Mas,”ujar Nono.

Sementara itu, Camat Purwoasri, Mudatsir, saat dikonfirmasi menjelaskan dia tidak pernah memerintahkan stafnya untuk meminta THR ke para kepala desa itu. Dia mengaku lemah dalam membina dan mengawasi anak buahnya itu. Sehingga teledor. “Sehingga terjadi hal seperti itu (dugaan pungli THR,red),”katanya.

Saat ditanya apakah dia akan memberi sanksi ke stafnya yang melakukan dugaan Pungli THR itu? Misalnya surat peringatan? Mudatsir mengaku tidak akan member surat peringatan. Karena dia tidak ingin menyusahkan orang lain. “Tapi tetap ada bimbingan dan pembinaan,” tandas Mudatsir.

Seperti diberitakan, Bupati Dhito saat sidak di Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, menangkap tangan adanya permintaan uang THR dari kecamatan ke desa-desa. Saat Sidak itu, desa-desa yang belum menyetor uang THR, diminta mengumpulkan di Balaidesa Ketawang, karena masa penyetorannya sudah memasuki hari terakhir. Bupati Dhito datang ke lokasi, tepat pada saat mereka mengumpulkan uang. (mam)

THR Purwoasri Illegal Get, Inspected by the Inspectorate

KEDIRI – Alleged illegal levies (Pungli) ‘request’ Hari Raya Allowance (THR) from sub-districts to villages in Purwoasri District, reportedly entered the Inspectorate of Kediri Regency. A number of parties suspected of being involved in the process of alleged THR levies have been questioned by the Inspectorate, starting with the Head of Finance in a number of villages and the staff of Purwoasri District.
Head of the Inspectorate of Kediri Regency, Nono Sukardi, confirmed that his party is currently investigating the alleged extortion case in Purwoasri District. However, Nono did not have the courage to give a detailed answer and only gave a brief explanation regarding the case, because it was still in the process of being investigated. “It’s still in the process, Mas,” said Nono.
Meanwhile, the Head of Purwoasri Sub-district, Mudatsir, when confirmed, explained that he had never ordered his staff to ask for THR from the village heads. He admitted that he was weak in building and supervising his subordinates. So careless. “So something like that happens (alleged THR extortion, red),” he said.
When asked whether he would give sanctions to his staff who committed the THR extortion allegations? For example a warning letter? Mudatsir admitted that he would not give a warning letter. Because he doesn’t want to trouble other people. “But there is still guidance and guidance,” said Mudatsir.
As reported, the Regent Dhito during his inspection in Ketawang Village, Purwoasri District, caught the hand of a request for THR money from the sub-district to the villages. During the inspection, villages that had not yet deposited the THR money were asked to collect it at Balaidesa Ketawang, because the deposit period had entered the last day. Regent Dhito came to the location, just as they were collecting money. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.