Menengok Sidang Penipuan di Proyek Jalan Tol Kediri (3)
Libatkan ‘Wayang’, di Notaris Hanya Dipinjam, KTP, Lalu Tandatangan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang antara lain memalsukan C desa, pada proses pembebasan lahan tol di 7 desa, yaitu Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, dan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, serta Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, dengan modus memalsukan letter C desa, dengan kerugian Rp 133 miliar, kini sedang dalam proses sidang di PN Kota Kediri, dengan terdakwa Suratman dan Setya Andi Lala. Berikut laporannya.
Oleh Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Fakta persidangan kasus dugaan pemalsuan untuk lahan Jalan Tol menuju Bandara Doho Kediri, terus bermunculan. Sejumlah nama notaris disebut dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Kota Kediri, Rabu (21/1/’26) antara lain Notaris Eko Sunu Jatmiko SH, dan Dely Nugroho SH. Pada persidangan tersebut, menghadirkan 4 saksi ‘Wayang’ yaitu Putut Hermawan, Syamsuri, Yaminah, dan Voni.

SURATMAN DAN ANDI LALA : Dua terdakawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen di proyek jalan tol kediri
‘Wayang’ merupakan istilah bagi orang yang seolah-olah sudah membeli lahan dari pemilik asli atau pemilik lahan baru, yang kemudian namanya dicatat oleh notaris untuk transaksi jual beli lahan untuk jalan tol menuju bandara. Putut Hermawan merupakan orang yang dipasang sebagai ‘Wayang’ oleh terdakwa Setya Andi Lala. Sedangkan Syamsuri, Yaminah, dan Nyoni, dipasang sebagai wayang oleh terdakwa Suratman.
Di depan persidangan, empat wayang ini, seakan koor mengaku hanya dipinjam KTP untuk transaksi di notaris. Mereka mengaku tidak mengetahui pasti tanda tangan untuk masalah apa di notaris tersebut. Sebab, para notaris yang didatangi itu juga tidak membacakan isi pokok-pokok dalam dokumen yang mereka tandatangani. “KTP diminta, terus disuruh menunggu sekitar 1 jam, kemudian disuruh tandatangan,”ujar Putut Hermawan.
Putut Hermawan, merupakan Satpam di perumahan yang kebetulan di huni oleh Setya Andi Lala. Sehingga mereka sudah mengenal akrab dan percaya begitu saja saat dimintai bantuan untuk membantu Setya Andi Lala. Putut mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta. “Yang pertama dua juta, yang kedua 3 juta,”tandas Putut.
Saat ditanya apakah Putut memiliki lahan di desa-desa yang sedang bermasalah itu ? yaitu Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, serta Desa Bakalan, Kecamatan Grogol ? Putut mengaku tidak memiliki lahan.
Serupa dengan Syamsuri, Voni, dan Yaminah. Mereka mengaku hanya dimintai bantuan oleh Suratman untuk memenuhi proses administrasi pekerjaannya. Mereka juga tidak banyak bertanya kepada Suratman tentang bantuan yang diminta dan untuk pekerjaan apa secara detail. Sebab, mereka memiliki hubungan keluarga dengan Suratman. Bahka Yaminah adalah kakak kandung Suratman. Sehingga dia tidak bertanya detail tentang persoalan administrasi apa yang diminta Suratman. “Dimintai bantuan adik, ya saya mau saja,”kata Yaminah.
Yaminah diajak ke notaris untuk tandatangan. Sebelumnya, KTP Yaminah dipinjam di notaris, kemudian sekitar satu jam setelah itu dia diminta untuk tandatangan berkas-berkas yang disiapkan di notaris. Hanya saja, dia tidak tahu pasti berkas apa saja dia tandatangani dan untuk apa berkas itu. Karena tidak ada penjelasan rinci dan detail dari notaris.
Serupa dengan Putut dan Yaminah, Syamsuri dan Nyovi, mengaku proses serupa ketika diajak ke notaris untuk tandatangan. Mereka juga mengaku tidak memiliki lahan di lokasi-lokasi yang kini sedang bermasalah tersebut. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan