Notaris Eko Sunu Minta C Desa Dibuka Bersama, Siap Batalkan Akta

Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (10)

————-

Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.

—————

KEDIRI – Notaris Eko Sunu Jatmiko S.H, meminta agar Letter C desa terkait lahan Warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, itu betul-betul sudah berubah atas nama sesuai berkas yang dia terima atau belum. Pembukaan  C desa itu sebaiknya dilakukan bersama-sama dan Eko juga diberi hak untuk mengetahuinya. “Ada baiknya kita bersama-sama membuka C Desa. Apakah benar, C Desa itu tidak beralih? Mohon ijin saya diijinkan untuk ikut melihat. Kalau memang belum berubah, saya bisa menyampaikan ke pembeli bahwa ini semua fiktif,”ujar Eko Sunu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (10/ 8 / 2021).

Jika dokumen C desa yang masuk ke dirinya ternyata tidak benar, Eko Sunu juga siap membatalkan seluruh akte yang sudah dibuatnya. Sebab berdasarkan bukti berkas data C desa yang masuk ke kantornya, C desa itu atas nama orang lain.  Hanya ada 1 yang sertifikat, yaitu atas nama Juwariyah. “Terkait dengan masalah-masalah pidana dan sebagainya, mohon ijin, kepolisian bisa bertindak. Saya tidak memiliki misi apa-apa. Tolong jangan salah persepsi dengan saya,”tandas Eko Sunu.

Eko Sunu mengaku dari sekitar 78 bidang yang sedang diproses dia hanya menangani sekitar 56 bidang, yang lainnya bukan dirinya. Sebagian masuk pada 2019 dan sebagian masuk pada 2020. Di dalamnya ada tandatangan dan stempel desa basah. Berdasarkan data bukti C desa yang dia terima, masing-masing atas nama Juwariyah (1 bidang) , Isni (1 bidang), Adi Mujito (1 bidang), Putut Hermawan (3 bidang), Yaminah (6 bidang),  Suparing (12 bidang), Yatinem (32 bidang).

Padar RDP di DPRD itu, Eko Sunu juga sempat menunjukkan salah satu bukti berkas yang masuk kantornya di hadapan para anggota Komisi I, disaksikan pejabat dari ATR / BPN. Berdasarkan bukti berkas itulah Eko Sunu berani melalukan proses akte jual beli.

RDP antara warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, ini merupakan respon DPRD Kabupaten Kediri atas surat dari warga Bakalan yang mendengar bahwa tanah mereka sudah terjual ke pihak lain secara misterius. Hadir pada RDP itu antara lain perwakilan warga, Polres Kediri Kota, ATR BPN, dan Notaris. (mam/ bersambung)

 

 

 

 

C desa ut, yang mencatat sejarah kepemilikan lahan, dibuka bersama-sama, apakah C desa tersebut

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.