KEDIRI – dr. Samsul Ashar, mantan Walikota Kediri, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya. Tuntutan JPU itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dilaksanakan Kamis (12/8/2021), yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Aslan SH dan Iqbal SH.

dr. SAMSUL ASHAR : Mantan Walikota Kediri
Setelah mendengar tuntutan JPU itu, Eko Budiono SH, Penasehat Hukum (PH) dr. Samsul Ashar, usai persidangan persidangan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi. Tuntutan itu dinilai terlalu tinggi. Selain itu, berdasarkan fakta – fakta persidangan, bukti – bukti, dan keterangan para saksi, seharusnya kliennya bisa bebas murni. “Saya kaget dengan tuntutan yang setinggi itu. Tidak ada bukti otentik yang mengarah langsung keterlibatan dr. Samsul Ashar. Tuntutan itu terkesan dipaksanakan,”ujar Eko Budiono.

EKO BUDIONO SH : Penasehat Hukum dr. Samsul Ashar
Eko Budiono menjelaskan, banyak bukti – bukti dokumen yang dihadapkan di persidangan, bukan dokumen otentik dan dinyatakan para saksi bahwa tandatangan di dokumen itu bukan tandatangan dirinya. Selain itu, banyak keterangan para saksi yang meringankan dr. Samsul, tidak dijadikan pertimbangan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, mestinya klien kami bisa bebas murni demi hukum. Apalagi saat proyek dihentikan paksa oleh penyidik, proyek masih sedang berjalan dan sebelumnya tidak ada masalah yang berarti. Kalau ada proyek sedang berjalan lalu dihentikan, seharusnya belum bisa dinilai merugikan negara. Karena memang proyek belum selesai. Saya rasa, semua orang bisa menilai soal ini, ”tandasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya Kota Kediri dengan terdakwa mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebenarnya, ada terdakwa lain yaitu Tjahjo Wijono alias Ayong, komisaris PT. SGS. Namun, mengingat Ayong meninggal dunia, dr. Samsul Ashar menjalani persidangan sendirian, didampingi PH Eko Budiono SH. (mam)

Tinggalkan Balasan