Dugaan Penipuan Pengisian Perangkat Desa
KEDIRI – Kasus dugaan penipuan pengisian perangkat Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, dengan terdakwa Suherman, mantan Camat Kras dan Grogol, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (4/11/20). Sidang perdana itu, hanya diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Marwanto SH dengan ketua majelis hakim melianawati SH. Sedangkan Suherman didampingi 8 pengacara sekaligus, yaitu Sutrisno SH, Suwandi SH, Samsul Arifim SH, Wiyono SH, Yuli Stu Maharani SH, Rekha Tustarama SH, Ahmad Tohir SH, dan Hendra Gunawan Tanuwijaya SH.

SIDANG PERTAMA : Kasus yang melilit Suherman mulai disidangkan di PN Kabupaten Kediri
Dalam dakwaannya, JPU Tomi Marwanto menjelaskan kronologis kejadian, mulai Suherman mengumpulkan para kepala desa di Kecamatan Kras (saat Suherman menjabat Camat Kras), desa- desa yang ada perangkat desanya kosong, pemberitahuan tentang pengisian perangkat desa, hingga mengkondisikan ‘jago’ calon perangkat desa. Proses selanjutnya, Herman beberapa kali meminta uang hingga nilainya sekitar Rp 125 juta, baik secara transfer maupun penyerahan cash.
Meskipun sudah memberikan uang, dia ternyata gagal menjadi perangkat desa. Akhirnya, dia beberapa kali meminta ke Suherman agar uangnya dikembalikan. Karena tidak segera dikembalikan, akhirnya Suherman dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini disidangkan di PN Kabupaten Kediri.
Usai pembacaan dakwaan, saat ditawarkan apakah akan mengajukan tanggapan atau tidak, koordinator PH Suherman, Sutrisno SH, meminta agar sidang dilanjutkan dengan tahapan berikutnya. Tetapi Sutrisno mengajukan untuk penangguhan penahanan Suherman ke majelis hakim dan meminta agar ada sidang tatap muka. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu depan dengan menghadirkan para saksi. “Kita mohon agar ada sidang tatap muka,”ujar Sutrisno. (mam)
Former Head of Grogol Sub-District Starts Trial
Alleged Fraud in Filling Village Apparatus
KEDIRI – The case of alleged fraud charging of apparatus in Kanigoro Village, Kras District, with the defendant Suherman, the former Kras and Grogol sub-district head, began to be tried at the Kediri District District Court, Wednesday (4/11/20). The inaugural trial was only filled with the reading of the indictment by the Public Prosecutor (JPU) Tomi Marwanto SH with the head of the panel of judges melianawati SH. While Suherman was accompanied by 8 lawyers at once, namely Sutrisno SH, Suwandi SH, Samsul Arifim SH, Wiyono SH, Yuli Stu Maharani SH, Rekha Tustarama SH, Ahmad Tohir SH, and Hendra Gunawan Tanuwijaya SH.
In his indictment, Prosecutor Tomi Marwanto explained the chronology of the incident, starting with Suherman gathering village heads in Kras Subdistrict (when Suherman served as Head of Kras Subdistrict), villages with empty village apparatus, notification of filling village apparatus, to condition the ‘good’ candidates for village officials . The next process, Herman several times asked for money up to a value of around Rp. 125 million, both by transfer and cash transfer.
Even though he had given money, he failed to become a village official. Finally, he several times asked Suherman to return the money. Because he was not immediately returned, Suherman was finally reported to the police and his case is now being tried at the Kediri District District Court.
After reading the indictments, when asked whether to submit a response or not, the PH coordinator, Suherman, Sutrisno SH, asked that the trial be continued with the next stage. However, Sutrisno submitted a postponement of Suherman’s detention to the panel of judges and asked for a face-to-face hearing. The trial is scheduled to continue next Wednesday with witnesses present. “We ask that there be a face-to-face hearing,” said Sutrisno. (mam)

Tinggalkan Balasan