Kawasan Kumuh Kota Kediri Berkurang Dari 535 Jadi 223 Hektar

Kediri-Kota Kediri mengalami pengurangan kawasan kumuh dari 535 hektar menjadi 223 hektar. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil verifikasi Tahun 2022. Pencapaian ini tidak lepas dari peran dan kerjasama semua pihak khususnya yang ada di garda terdepan yakni kelurahan-kelurahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hadi Wahjono dalam kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan Pelaksanaan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) di salah satu hotel Kota Kediri, Rabu (21/12).

“Dari luas kawasan kumuh yang ditetapkan oleh SK Walikota yakni 535 menurun menjadi 223 hektar. Selain itu lokasi kumuh yang sebelumnya 257 RT kini menjadi 105 RT. Hal ini dikarenakan adanya pembangunan infrastruktur baik melalui Prodamas tahun 2021-2022, analisa kebencanaan dari BPBD Kota Kediri maupun data persampahan dari DLHKP,” jelasnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, penyusunan RP2KPKPK ini diperlukan agar pemerintah daerah mampu menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian permukiman yang bebas kumuh. Sesuai tahapan, penyusunan RP2KPKPK telah melakukan proses persiapan verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi. Dari proses verifikasi yang sudah dilakukan, ada 3 kawasan yang akan menjadi prioritas.

“Tiga kawasan prioritas tersebut yakni kawasan Balowerti-Semampir, Ketami dan Blabak. Hal ini berdasarkan skor kekumuhan berdasarkan tujuh aspek seperti air minum, limbah, persampahan, drainase, jalan lingkungan, bangunan dan proteksi kebakaran. Itulah prioritas utama yang ke depan akan kita optimalkan dan ditangani terlebih dahulu,” tuturnya.

Kegiatan ini dihadiri Pokja PKP yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah serta Lurah se-Kota Kediri. Melalui penyusunan dokumen RP2KPKPK Hadi berharap semua pihak terkait baik masyarakat, Pokja PKP dan kelurahan dapat berperan aktif untuk melakukan pemberantasan kawasan kumuh di Kota Kediri. “Dengan adanya sosialisasi ini kita berharap dokumen ini bisa dipakai untuk acuan dalam penyelesaian kawasan kumuh yang ada, karena perumahan dan kawasan pemukiman merupakan hajat hidup masyarakat. Untuk itu perlu penanganan bersama sehingga peningkatan kualitas yang diharapkan tercapai,” pungkasnya.

Sementara itu, Mike Yuanita dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur yang hadir sebagai narasumber mengatakan dari SK Kumuh selanjutnya dilakukan identifikasi dan hasilnya disusun program kegiatan berdasarkan kebutuhan yang akan disesuaikan. “Tidak semua lokasi butuh intervensi, tapi menyesuaikan antar kawasan bisa berbeda. Setelah kita susun dokumen RP2KPKPK kita laksanakan implementasi yang dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Selain itu hadir pula narasumber dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya I Dewa Made Frendika Septanaya yang merupakan tim ahli penyusunan dokumen RP2KPKPK.[adv/kom]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.