Menelisik Kesimpangsiuran Isu ‘Pungli PPDB’ SMP/SMA Negeri (2)
Rumor Pungli Siswa Baru ? Sekadar Isu Hoax atau Nyata?

Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah usai. Para siswa baru, kini sudah mulai belajar di kelas masing-masing. Namun, isu, rumor, dugaan, atau apapun sebutannya, adanya semacam indikasi atau tengara ‘jual-beli bangku’ atau dugaan pungli saat PPDB, selalu muncul setiap tahun. Kabar tak sedap tentang masuk sekolah A bayar sekian, sekolah B bayar sekian, dan sebagainya, khususnya SMP dan SMA/SMK selalu muncul. Betulkah ada pungli PPDB? Persoalan seragam sekolah, juga sering jadi pembicaraan, merasa mahal, jauh lebih murah di toko, dan sebagainya. Berikut penelusuran Kediri Post.
————————
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
“Lhoo… tiba’e anak’e Mbak T… katut to akhire? Lha kae pas daftar bareng-bareng omonge gak katut, gak gelem bayar,”ujar salah seorang ibu-ibu yang menunggu untuk menjemput anak mereka, di salah satu sekolah, dengan nada bertanya pada ibu-ibu yang kebetulan juga sedang menjemput anaknya.
Usut punya usut, ternyata tiga ibu-ibu itu mengaku anak-anak mereka dulunya berasal dari SD yang sama, dalam satu kelompok kegiatan ekstra yang sama, lalu ingin sekolah di SMPN yang sama, mendaftar bersama-sama secara terkoordinir. Sehingga membayar dengan jumlah yang sama. Namun, anak T… awalnya tidak bisa masuk karena orang tuanya tidak mampu bayar. Belakangan, diketahui, anak T… ternyata masuk juga di SMPN yang sama. Situasi itulah yang membuat ibu-ibu tadi terkesan heran.
Saat didalami lebih lanjut, orang tua T… saat itu memang tidak punya uang. Bekerja serabutan. Tidak kuat bayar. Apalagi bapaknya T… atau kakek siswa itu, baru keluar dari RS yang menghabiskan uang banyak. Namun, anaknya tetap merengek ingin sekolah di tempat yang sama dengan teman-temannya.
Seperti diketahui, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada 4 jalur pendaftaran, yaitu Afirmasi (jalur miskin), Prestasi Karakteristik, Inklusi (kebutuhan khusus), dan Zonasi (jarak rumah dengan sekolah).
Hanya saja, apa kriteria dan ukuran detail masing-masing jalur pendaftaran itu, umumnya ‘tidak’ diketahui masyarakat. Masyarakat hanya mengetahui sekilas, tidak sepenuhnya paham. Karena memang ada hal-hal yang tidak dicantumkan dalam pengumuman resmi, pada Pedoman Teknis.
Pada jalur Afirmasi atau Miskin misalnya, masyarakat umumnya hanya mengetahui bahwa syarat utamanya adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagaimana yang dijelaskan pada Pedoman Teknis PPDB 2024, yang diunggah di laman Dinas Pendidikan Kota Kediri 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, saat ditemui Kediri Post menjelaskan kuota untuk jalur Afirmasi minimal 15 persen di setiap sekolah dan tidak ada batasan maksimalnya. “Minimal 15 persen,” katanya.
Logikanya, karena ada batasan minimal 15 persen dan tidak ada batasan maksimal, bisa 100 persen? Setiap anak keluarga kurang mampu bisa masuk SMP Negeri? SMPN tidak boleh menolak siswa jalur miskin? Apalagi, di dalam Pedoman Teknis PPDB, tidak manyebutkan adanya pertimbangan nilai. Nilai berapapun, asal bisa mendaftar melalui jalur Afirmasi, harus diterima ? Persoalan ini, tidak secara detail dijelaskan di Pedoman Teknis. Sehingga, berpeluang munculnya ketidakjelasan di masyarakat, dan bisa berpeluang menjadi ‘arena lain’.
Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan Kota Kediri, kuota siswa baru SMPN di Kota Kediri, mulai SMPN 1 sampai SMPN 9, yaitu 32 siswa setiap kelas atau rombongan belajar (Rombel), dan masing-masing SMPN kuotanya 11 rombel atau 352 siswa baru. Jika diambil 15 persen saja, maka ada sekitar 52 siswa jalur miskin di setiap SMPN, bahkan bisa lebih hingga 100 persen.? ..(mam/bersambung)
Tinggalkan Balasan