Jaksa Tetap Menuntut Supadi 1 Tahun Penjara

 

KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan meyakini bahwa Supadi, bakal calon Bupati Kediri, yang juga Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, bersalah secara meyakinkan telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah, dengan bukti digunakannya akta notaris dari Eko Sunu Jatmiko S.H, dan Trisnawati S.H, dalam transaksi penjualan tanah. Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik itu,  JPU tetap menuntut Supadi untuk dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subside 3 bulan kurungan. “Kami tetap pada tuntutan pidana kami semula, semua Pledoi (pembelaan) PH terdakwa sudah dijabarkan dalam analisa yuridis yang ada dalam tuntutan,”ujar JPU Iskandar SH, usai sidang.

TELEKONFERENCE : Karena belum ada kepastian new normal di Kabupaten Kediri, sidang lanjutan dugaan penggunaan gelar akademik secara tidak sah oleh Supadi di PN Kabupaten Kediri tetap menggunakan telekonference

Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi dilaporkan polisi karena diduga telah menggunakan gelar akdemik secara tidak sah yaitu Sarjana Ekonomi, sebagaimana yang tertera dalam akta kuasa jual tanah yang dikeluarkan oleh notaries Eko Sunu dan Trisnawati. Pihak Supadi mengelak bahwa SE di belakang namanya adalah gelar akademik, tapi singkatan nama Subiari Erlangga. Namun dalam berkas apapun, nama Subiari Erlangga tidak pernah digunakan, baik setelah ada penetapan PN maupun sebelumnya. Selain itu, penetapan PN bahwa SE di belakang Supadi adalah singkatan nama, dinilai hanya upaya alibi karena pengajuan dan penetapannya setelah ada laporan polisi.

Sementara itu, usai persidangan Penasehat Hukum Supadi, Prayogo S.H tetap meminta agar majelis hakim membebaskan Supadi Karena di daerah lain ada kasus serupa dan hakimnya memutus bebas terdakwa. (mam)

Permanent Prosecutors Demand Supadi 1 Year Prison

KEDIRI – The Public Prosecutor (Prosecutor) continues to believe that Supadi, a candidate for the Regent of Kediri, who is also the Head of Tarokan Village, Tarokan District, is guilty of convincingly using an academic degree illegally, with evidence of the use of a notarial deed from Eko Sunu Jatmiko SH, and Trisnawati SH, in a land sale transaction. In a follow-up session with the replica agenda, the prosecutor still demanded that Supadi be sentenced to 1 year in prison and a fine of Rp 10 million subside 3 months in prison. “We are sticking to our original criminal charges, all Pledoi (defense) of the defendant’s PH have been elaborated in the judicial analysis contained in the charges,” said Prosecutor Iskandar SH, after the hearing.
As reported previously, Supadi was reported by the police for allegedly using an illegitimate academic title, Bachelor of Economics, as stated in the land sales deed issued by notary Eko Sunu and Trisnawati. Supadi’s party denied that the SE behind his name was an academic degree, but it was short for Subiari Erlangga’s name. But in any file, the name Subiari Erlangga has never been used, either after the PN was established or before. In addition, the determination of the PN that the SE behind Supadi is an abbreviation of the name, is considered only an alibi attempt because of the submission and determination after a police report.
Meanwhile, after the trial of Supadi’s Legal Counsel, Prayogo S.H continued to request that the panel of judges release Supadi because in other regions there were similar cases and the judge decided the defendant’s release. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.