Suherman Mantan Camat Divonis 15 Bulan

KEDIRI – Suherman, mantan Camat Kras, akhirnya divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri karena dinilai secara meyakinkah telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan, Senin (1 / 3/ 2021). Vonis ini lebih rendah 3 bulan disbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomi Marwanto SH, yaitu 18 bulan penjara.

DIVONIS 15 BULAN : Suherman, mantan Camat Kras yang ditahan polisi

Seperti diberitakan, Suherman, dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang terkait pengisian perangkat desa. Bakal calon perangkat desa itu mengaku sudah membayar, tapi tetap tidak menjadi perangkat desa. Sedangkan uangnya tidak langsung dikembalikan.  Pihak Suherman sendiri, mengaku persoalan uang itu tidak ada kaitannya dengan pengisian perangkat desa. Tapi uang utang ke Kades untuk membayar kekurangan pajak yang belum terbayar.

Sutrisno SH, salah satu Penasehat Hukum (PH) Suherman, saat dikonfirmasi menilai vonis majelis hakim terhadap kliennya itu cukup tinggi. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan pledoi PH Suherman dan mengesampingkan barang bukti yang disampaikan di depan persidangan. “Berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi di persidangan, kami menilai seharusnya klien kami bisa bebas. klien kami sama sekali tidak melakukan unsur-unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan ,”kata Sutrisno.

Kurang dengan vonis majelis hakim PN Kabupaten Kediri, pihak Suherman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. “Semoga bukti-bukti yang akan kita sampaikan di majelis hakim pengadilan tinggi, akan menjadi pertimbangan dan membebaskan klien kami,”tambahnya. (mam)

Suherman a Former, Sentenced to 15 Months

KEDIRI – Suherman, a former Kras sub-district head, was finally sentenced to 15 months in prison by the panel of judges at the Kediri District District Court (PN) because he was believed to have committed the crime of embezzlement, Monday (1/3/2021). This verdict is 3 months lower than the demands of the Public Prosecutor (JPU), Tomi Marwanto SH, which is 18 months in prison.
As reported, Suherman, was reported by the police on suspicion of fraud and embezzlement of money related to charging village officials. The prospective village apparatus admitted that he had paid, but still did not become a village apparatus. Meanwhile, the money was not returned immediately. Suherman himself admitted that the money issue had nothing to do with filling out village officials. But the money owed to the village head to pay for the unpaid tax shortfall.
Sutrisno SH, one of Suherman’s Legal Counsels (PH), when he was confirmed he considered that the verdict of the panel of judges against his client was quite high. The panel of judges is considered not to have considered Suherman’s PH pledoi and ignored the evidence presented in front of the trial. “Based on the evidence and witnesses at the trial, we think that our client should be free,” said Sutrisno.
Lacking the verdict of the Kediri District District Court panel of judges, Suherman filed an appeal to the East Java High Court (PT). “Hopefully, the evidence that we will convey to the panel of judges at the high court will become a consideration and release our client,” he added. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.