Deklarasi Akbar BuKos ‘Dilarang’ Polisi

Baliho BuKos di Gurah, Dirusak  

KEDIRI – Deklarasi akbar gerakan Bumbung Kosong (BuKos) di Pare, yang sedianya digelar Minggu pagi (22/11/2020)  ‘dilarang’ Polres Kediri, dengan alasan sedang masa pandemi covid-19 dan mendatangkan massa besar. Deklarasi akbar yang rencananya akan mendatangkan sekitar 1.000 relawan itu,  akhirnya ditunda sambil menunggu situasi.

DIRUSAK : Baliho BuKos di Desa Sukorejo, Gurah, yang disobek orang tidak dikenal

Rahmad Mahmudi, ketua gerakan Bumbung Kosong Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya larangan polisi untuk deklarasi akbar itu. Dia mengirimkan surat pemberitahuan ke polisi pada Jumat (20/11/2020) kemudian dijawab tertulis oleh Polres. “Alasannya covid-19. Sebenarnya, kita agak sulit memahami ini. Karena kelompok lain juga melakukan deklarasi-deklarasi di sebagian tempat. Kita sedang rapatkan bagaimana selanjutnya sambil menunggu perkembangan,”ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, pihaknya masih berusaha menjadwalkan ulang deklarasi akbar itu. Soal bentuk dan waktunya, masih akan dibicarakan lagi. “Kita tetap akan berusaha melaksanakan deklarasi akbar itu. Kebetulan Selasa (24/11/2020) mulai jadwal kampanye terbuka. Kalau kelompok lain boleh mengumpulkan massa, maka tidak ada alasan lagi untuk larangan deklarasi akbar,”tandasnya.

Sementara itu, kasus perusakan alat sosialisasi BuKos yang hilang dan dirusak, terus berlangsung. Kali ini, baliho besar di Desa Sukorejo, Kec. Gurah, dirusak orang tidak dikenal, sehingga sudah tidak terbaca oleh masyarakat yang lewat. Padahal, Baliho itu baru dipasang sekitar 1 miggu. “Mungkin disobek dengan alat pada malam hari setelah jam 00.00. Karena sebelumnya, saya berada di sekitar lokasi itu, kondisinya masih utuh,”katanya. (mam)   

BuKos Akbar Declaration “Forbidden” by Police

The BuKos billboard was Temperred

KEDIRI – The grand declaration of the Bumbung Kosong (BuKos) movement in Pare, which was originally held on Sunday morning (22/11/2020) was ‘banned’ by the Kediri Police, on the grounds that it was the Covid-19 pandemic and was bringing in large crowds. The grand declaration, which was planned to bring in around 1,000 volunteers, was finally postponed pending the situation.
Rahmad Mahmudi, head of the Bumbung Kosong movement in Kediri Regency, confirmed that the police had prohibited this grand declaration. He sent a notification letter to the police on Friday (20/11/2020) and was answered in writing by the Police. “The reason is covid-19. Actually, it’s a little hard for us to understand this. Because other groups also make declarations in some places. We are discussing what to do next while waiting for developments, “said Rahmad.
According to Rahmad, his party is still trying to reschedule the grand declaration. Regarding the form and time, it will still be discussed again. “We will still try to carry out this grand declaration. Incidentally Tuesday (11/24/2020) the open campaign schedule began. If other groups are allowed to gather the masses, then there is no more reason to ban the grand declaration, “he said.
Meanwhile, cases of vandalism of the socialization tools that were lost and damaged continue. This time, a large billboard in Sukorejo Village, Kec. Gurah was destroyed by an unknown person, so that it was not read by the passing people. In fact, the billboards had only been installed for about 1 week. “Maybe it was torn off with a tool at night after 00.00. Because before, I was in the vicinity of that location, the condition is still intact, “he said. (mam)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.