Sidang Kasus Temuan Mayat di Purwoasri
KEDIRI- Persidangan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Slamet Mahmudi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (30/9/’26) dengan menghadirkan saksi dari dokter yang melakukan visum luar terhadap korban, Anang Sularso. Pada persidangan itu, terdakwa Slamet Mahmudi didampingi dua pengacara yaitu Moh. Rofi’an SH, Aji Prasetyo SH, dan Mahendra SH. Kasus pembunuhan ini, diduga terkait dengan cinta segitiga.,

MEMBELA DIRI : Slamet Mahmudi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan saat mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri, didamping Rofian SH dan Aji Prasetyo SH
Kasus ini, bermula dari penemuan mayat di sungai Desa Wonomarto, Kecamatan Purwoasri, pertengahan April 2026 lalu, dengan kondisi badan penuh luka yang diduga merupakan luka karena senjata tajam. Setelah ditelusuri, ternyata korban bernama Anang Sularso, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah.
Dalam pemeriksaan dijelaskan kronologis kejadian, awalnya Slamet bertemu di rumah Anang, usai sholat Magrib untuk meminta bantuan mengunduh aplikasi DANA di Handphone milik Slamet. Mereka juga janjian untuk minum-minuman keras. Sekitar pukul 20.00, giliran Anang ke rumah Slamet sambil membawa ransel, lalu mereka pergi bersama. Mereka pergi ke Desa Besuk, Kecamatan Gurah, untuk membeli minuman keras. Mereka membawa minuman itu untuk diminum bersama di di dekat jembatan di Kecamatan Pagu.
Usai minum minuman keras, keduanya kembali berkeliling hingga berhenti di dekat sungai Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Di lokasi itulah terjadi cek cok antara Slamat dan Anang,hingga terjadi pembunuhan. Mayat Anang ditemukan tewas di sungai dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Rofi’an SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Slamet Mahmudi, menjelaskan pembunuhan itu sama sekali bukan pembunuhan yang direncanakan, justru Slamet dalam posisi membela diri. Saat keduanya cek cok. Anang mengeluarkan sajam dari ransel dan berusaha menyerang Slamet. Namun Slamet berhasil merebut sajam berupa golok itu lalu balik menyerang Anang. “Jadi golok itu yang membawa justru korban, bukan terdakwa,”jelas Rofi’an, ditemui usai sidang di PN Kabupaten Kediri.
Menurut Rofi’an, kasus pembunuhan ini terkait dengan cinta segitiga, antara Anang, Slamet, dan seorang wanita bernama Lilik. “Ada semacam cemburu,”tandas Rofian. (mam)

Tinggalkan Balasan