BPNTD Kota Kediri, Juga Rawan ?

Roro, Tersangka Korupsi BPNT, Juga Petugas BPNTD ?

KEDIRI – Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 dan 2021 dari pemerintah pusat, kini sedang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutut Winarko dan Koordinator Daerah (Korda) Kota Kediri, Sri Dewi Roro Sawitri alias Roro. Mereka, diduga menerima fee dari para supplier barang ke e-waeung. Total kerugian Negara, diperkirakan sekitar Rp 1,4 miliar, yang mengalir melalui Kutut dan Roro.

Khusus di Kota Kediri, selain ada penyaluran BPNT dari pemerintah pusat, juga ada penyaluran Bansos serupa yaitu BPNT D (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah), yang anggarannya dari APBD Kota Kediri. Dalam beberapa hal, antara penyaluran BPNT dan BPNTD adalah serupa. Pertama, soal nama yaitu BPNT dan BPNTD. Kedua, bentuk bantuan, yaitu sama-sama diwujudkan barang  melalui e-warung. Ketiga, nilainya sama yaitu Rp 200 ribu per bulan. Ke empat, jangka penghitungan penerimaan sama yaitu setiap bulan. Ke lima, beberapa personil pendamping BPNT dan BPNTD ada yang identik.

Secara personil, misalnya nama Sri Dewi Roro Sawitri alias Roro, yang kini tersangka kasus dugaan BPNT. Pada struktur BPNT, dia menjabat Koordinator Daerah (Korda) Kota Kediri. Sedang di BPNTD, Roro sebagai pendamping di Kelurahan Ngronggo.

Pada sisi penerimaan barang, di struk BPNT yang diterima salah satu KPM misalnya, ditemukan beberapa hal yang dinilai janggal. Di struk seharusnya KPM menerima 13 kg beras, tapi KPM mengaku hanya menerima 10 kg. Selain itu, ada harga 1 buah jeruk yang mencapai Rp 13.500.

Sedang di salah satu e-warung BPNT D, barang yang akan diterima semua KPM sama, jenis barang dan harganya, lalu ditempel di lokasi e-warung. Pada list barang dan harga yang tempel itu, ditemukan harga barang yang bisa terbuka untuk dinilai janggal atau kurang setara dibandingkan harga di pasaran. Misalnya 6 biji tahu putih seharga Rp 12.000 atau Rp 2 ribu per biji. Sedang di pasar, umumnya harga tahu putih antara Rp 500, Rp 600, hingga Rp 800 per biji.

Selain adanya keserupaan, ada juga perbedaannya. Pertama, sumber dana BPNT dari Pemerintah Pusat, sedang BPNTD dari APBD Kota Kediri. Kedua, penerima atau KPM ‘seharus’nya berbeda antara penerima BPNT dan BPNTD. Ketiga, struktur pendamping BPNT hanya sampai kecamatan, sedangkan BPNTD petugas pendamping sampai di tingkat kelurahan.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, Ferry Jatmiko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Roro tercatat sebagai pendamping BPNTD Kelurahan Ngronggo, selain sebagai Korda BPNT. Bukankah domisili Roro di Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto? “Untuk pendamping BPNTD, lingkupnya satu kota. Jadi tidak hanya sesuai domisili, tapi bisa antar kelurahan,”kata Ferry.

Terkait harga barang pada list barang yang diterima KPM BPNTD di salah satu e-warung, yang kemungkinan bisa terindikasi kurang wajar dibanding harga di pasaran, misalnya tahu putih, Ferry menjawab. “Diperhatikan Maszeeh,”jawabnya. (mam)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.