Aneh, 2 Desa ‘Lolos’ Kasus Pengisian Perangkat Desa Masal ?

Cemburu Realitas Serupa, Perlakuan Polda Berbeda ?

KEDIRI- Di tengah hiruk pikuk dan kegalauan para kepala desa di Kabupaten Kediri, karena semuanya diperiksa oleh Polda Jatim, terkait dugaan KKN pengisian perangkat desa masal pada akhir 2023, ternyata ada 2 desa yang hinggi akhir Maret 2025 ini, lolos dari pemeriksaan Polda, yaitu Desa Kwik dan Desa Tengger Lor, Kecamatan Kunjang.

LOLOS PEMERIKSAAN POLDA : Pengumuman hasil ujian perangkat desa di Desa Kwik, Kunjang

Lolosnya dua desa dari pemeriksaan Polda Jatim, terkait dugaan KKN pengisian perangkat desa ini, memunculkan semacam kecemburuan dan rasan-rasan di sejumlah kepala desa dan perangkat desa lain. “Apa betul mereka benar-benar bersih? Coba di dalami, jangan tebang pilih. Wong podo ae kok,”ujar salah seorang perangkat yang menolak disebut namanya.

DESA TENGGER LOR : Pengumuman hasil ujian perangkat pesa d Desa Tenggerlor

Dua Desa itu, yaitu Desa Kwik dan Desa Tengger Lor, Kecamatan Kunjung, pada saat ujian perangkat desa masal, (27/12/2023) menggelar ujian sendiri. Sehingga, ujian serentak perangkat desa itu sebenarnya ada 2 lokasi, yaitu pertama di SLG yang diikuti 163 desa dan di salah satu balai desa di Kecamatan Kunjang, yang diikuti 2 Desa, yaitu  Desa Tengger Lor dan Desa Kwik.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Kediri Post, situasi di Desa Kwik dan Desa Tengger Lor, Kecamatan Kunjang, serupa dengan dugaan KKN pengisian perangkat desa di desa-desa lain, antara lain.

Pertama, pengumuman hasil ujian seleksi perangkat desa, diumumkan oleh desa. Kedua, tidak ada pengumuman dari pihak ketiga pelaksana ujian seleksi, dalam hal ini Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Ketiga, perangkat yang jadi masih keluarga  perangkat desa / anak Kepala Desa.   Ke empat, sejak sebelum ujian, di masyarakat sudah banyak beredar rumor bahwa yang akan jadi adalah keluarga perangkat desa itu.

Perbedaannya. Pertama, dua desa itu menyelenggarakan ujian perangkat desa di luar ujian yang digelar Paguyuban Perangkat Desa (PKD) yang di kompleks Simpang Lima Gumul. Kedua, pihak ketiga yang digunakan adalah Unesa, bukan Unisma. Sedang isu yang lain terkait pengisian perangkat desa, serupa dengan  desa-desa lain.

Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto, saat dihubungi melalui saluran selulernya, hingga kini belum ada respon.

Sementara itu, Khoirul Anam, aktivis asal Kunjang, mengatakan kalau Polda Jatim memang ingin membongkar masalah pengisian perangkat desa, ya harus dibongkar semua. Kalau ada pidananya ya tuntaskan. Kalau tidak ditemukan pidananya, ya kembalikan. “Jangan terkesan hanya mencari korban. Kalau penanganan terlalu lama, bisa memunculkan fitnah-fitnah pada semua pihak,”katanya. (mam)  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.