Vonis Kasus Jembatan Brawijaya, Sama-Sama Banding

KEDIRI – Vonis kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya dengan terdakwa dr. Samsul Ashar, mantan Walikota Kediri, masih akan berlanjut ke tingkat banding. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum (PH) dr. Samsul Ashar, yaitu Eko Budono SH, sama-sama memastikan mengajukan banding terkait vonis majelis hakim. “  JPU sudah menyatakan banding. Putusan jauh dari tuntutan,”ujar Nur Ngali SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sekaligus JPU dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya, saat dihubungi melalui saluran WhatsApp, Rabu (22/9/2021).

SAMA-SAMA BANDING: Eko Budiono SH, penasehat hukum (ph) mantan Walikota dr. Samsul Ashar dan NUR Ngali SH, JPU kasus dugaan koru;psi  Jembatan Brawijaya

Seperti diberitakan, mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar, divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya. Vonis itu, jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.

Sementara itu, Eko Budiono SH, Penasehat Hukum (PH) dr. Samsul Ashar, menjelaskan pihaknya juga mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, karena secara hukum dia yakin, mestinya kliennya bisa bebas demi hukum. Mengingat, banyak bukti-bukti persidangan yang diduga palsu atau tidak diakui oleh saksi.

“Tidak ada bukti langsung bahwa klien kami menerima uang dari PT. SGS (Surya Graha Sejahtera,red). Majelis hakim hanya bersandar pada pengakuan Fajar Purna Wijaya, (salah seorang saksi, red) bahwa dia mengaku menyerahkan uang ke dr. Samsul Ashar. Itu pun, tidak terekam jelas apakah betul uang itu dari PT SGS, karena sumber uang itu tidak tertera jelas,”ujar Eko.

Eko Budiono berharap, melalui proses banding ini kliennya bisa bebas demi hukum. “Berkas banding sudah kita kirimkan,”tambah Eko. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.