Usulkan Pendidikan Pancasila Sejak PAUD

KEDIRI – Kegaduhan pasca keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 yang menghapus Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum pendidikan, memunculkan sejumlah pemikiran berbagai pihak, pakar pendidikan, akademiksi, dan kelompok masyarakat tentang tetap pentingnya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, segera merespon kegaduhan dengan memastikan bahwa pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia, tetap dimasukkan dalam kurikulum pendidikan.

PENDIDIKAN PANCASILA SEJAK PAUD : Dr. Djoko Siswanto Muhartono, M.Si, Wakil Rektor Univeristas Pawyatan Daha (UPD) Kediri

Forum Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan (FPKPK) mengapresiasi respon berbagai kalangan itu. Respon masyarakat itu, sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada Pancasila dan perbaikan Sistem Pendidikan Nasional. “Kami juga mengapresiasi respon cepat Mendikbud dengan mengusulkan perubahan PP itu,”ujar Dr. DJoko Santoso, anggota  FPKPK di Kediri.

Djoko menjelaskan, mengingatkan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, FPKPK mengusulkan agar Pancasila dimasukkan dalam kurikulum wajib pendidikan mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi. “Begitu juga dengan Pendidikan Agama, sangat penting untuk dimasukkan sebagai kurikulum wajib mulai PAUD hingga perguruan tinggi,”tandas Djoko.

Selain itu, FPKPK juga mengusulkan penggantian UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena sebagian pasal dalam UU tersebut tidak sejalan dengan upaya penguatan nilai – nilai Pancasila. “Juga ada beberapa pasal dan ayat yang kurang konsisten. Sehingga perlu perubahan agar lebih sejalan dengan semangat dan nilai – nilai Pancasila,”tambahnya. (mam)

Propose Pancasila Education Since Early Childhood Education

KEDIRI – The commotion after the issuance of Government Regulation (PP) Number 37 of 2021 which removes Pancasila and Indonesian Education from the education curriculum, has led to a number of thoughts from various parties, education experts, academics, and community groups about the importance of Pancasila and Indonesian education. The Minister of Education and Culture, Nadiem Makarim, immediately responded to the commotion by ensuring that Pancasila and Indonesian education were included in the education curriculum.
The Center for the Study of Pancasila and Nationality (FPKPK) appreciated the responses of various groups. The community response is a form of public concern for Pancasila and the improvement of the National Education System. “We also appreciate the Mendikbud’s quick response by proposing amendments to the PP,” said Dr. DJoko Santoso, FPKPK member in Kediri.
Djoko explained, reminding the importance of Pancasila values ​​in the life of the nation and state, FPKPK proposed that Pancasila be included in the compulsory education curriculum from Early Childhood Education (PAUD) to Higher Education. “Likewise with Religious Education, it is very important to be included as a compulsory curriculum from early childhood to tertiary education,” said Djoko.
Apart from that, the FPKPK also proposed replacing Law no. 20 of 2003 concerning the National Education System (Sisdiknas) because some of the articles in the law are not in line with efforts to strengthen the values ​​of Pancasila. “There are also several articles and verses that are inconsistent. So it needs changes to be more in line with the spirit and values ​​of Pancasila, “he added. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.