Mencermati Sidang Kasus Pengisjan Perangkat Desa Masal di Kediri (2)
Jaksa Hanya Jerat Rp 13,4 M Biaya CAT ?
Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan oerangkat, seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana. Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Pihak ke tiga dalam pelaksanaan ujian pengisian lowongan perangkat desa masal se- Kabupaten Kediri di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Desember 2023, seharusnya secara normal normal bisa mendapatkan fee kerjasama senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Nilai ini, jika dihitung berdasarkan keterangan Reni, petugas IT di Desa Pojok, Kecamatan Wates, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya, Senin (2 Februari 2026).
Reni menjelaskan, dia membayar Rp 4 juta untuk pihak ke tiga, Universitas Islam Malamg (Unisma) untuk kerjasama 1 lowongan perangkat desa. Karena di Desa Pojok, Kecamatan Wates, ada 2 lowongan perangkat desa, maka dia membayar Rp 8 juta. “Saya sendiri yang membayar,” jelas Reni, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/2/2026).
Namun, betulkah pihak Unisma mendapatkan Rp 1,2 miliar lebih ? belum ada kepastian berapa nilai fee kontrak kerjasama ujian pengisian perangkat desa masal yang lowong, antara pihak ketiga yaitu Unisma dengan para kepala desa di Kabupaten Kediri itu.
Selain itu, ada juga biaya Computer Assisted Test (CAT) yaitu sebuah system seleksi berbasis computer untuk mengukur standar kompetensi secara cepat. Sehingga, seharusnya begitu ujian selesai, nilai para peserta bisa langsung ditampilkan di computer pada saat itu juga. Biaya CAT yang harus dikeluarkan oleh desa senilai Rp 42 juta setiap formasi. Sebagaimana yang diterangkan oleh Bambang Agus Pranoto, Kepala Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, yang memberiksan kesaksian di depan persidangan.
Keterangan adanya biaya Rp 42 juta setiap formasi itu, sempat mengejutkan majelis hakim. Sebab, sudah ada kontrak ujian dengan pihak ketiga, tapi masih ada biaya untuk CAT, yang diasumsikan serupa dengan kontrak ujian dengan Unisma tersebut. “Lho. Berarti ada dobel anggaran?,”Tanya majelis hakim. Mendengar pertanyaan itu, Bambang hanya terdiam.
Sedangkan Reni, mengaku tidak tahu soal adanya biaya CAT Rp 42 juta per formasi itu. Karena di dalam pembiayaan resmi yang dikeluarkan dari desa, tidak ada untuk biaya CAT tersebut. “Tidak tahu,”kata Reni.
Jika dihitung secara kalkulatif matematika normal, maka untuk biaya CAT itu sendiri total bisa mencapai Rp 13,4 miliar lebih. Jika dilihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nilai Rp 13,4 miliar ini setara dengan nilai dakwaan dugaan suap yang terjadi pada pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri ini. Lalu, bagaimana dengan dugaan uang-uang suap yang disetor para ‘jago’ yang lolos sebagai perangkat desa? Salah satunya, sebagaimana yang diterima terdakwa Darwanto, senilai Rp 180 juta, yang diserahkan oleh orang tua Heri Priya, salah satu ‘jago’ yang lolos sebagai perangkat desa.
Isu yang berkembang di sebagian masyarakat, persewaan computer dan atau laptop terkait pada pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri ini, sempat menyebut-nyebut dan mengkait-kaitkan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Lalu, bagaimana dengan dugaan suap Rp 30 juta untuk Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam)? Yang berdasarkan fakta persidangan diterima oleh Camat, Polsek, para pejabat di lingkungan Forkopimcanm dan sebagainya ? apakah para pejabat penerima suap yang disebut-sebut itu akan diloloskan dari jeratan hukum ? apakah hanya tiga terdakwa itu saja yang dijadikan korban hukum dalam kasus pengisian perangkat desa masal itu? Apakah tidak ada pejabat di lingkungan Pemkab Kediri yang menerima uang terkait kasus ini ? juga anggota dewan ? (mam/bersambung )

Tinggalkan Balasan