KEDIRI- Dian Ariyani, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, Jawa Timur, terus berupaya agar dirinya bisa lepas dari status tersangka dan lepas dari tahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Kini, dia menggugat pra peradilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri ke PN Kota Kediri atas penetapan dirinya dengan status yang ditetapkan sebagai tersangka dan penahanannya di Lapas Kediri.
Gugatan pra peradilan ini, menambah deretan catatan tentang upaya dirinya agar bisa lepas dari status sebagai tersangka dan penahanan, mulai rumor sakit kejiwaan hingga isu gila, sakit saat akan ditahan, hingga pra peradilan terhadap kejaksaan
Berdasarkan data di SIPP PN Kota Kediri, dalam rilis gugatannya, Dian Ariyani menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dinilai prosedurnya tidak benar. Hanya saja, pada rilis di SIPP tersebut, tidak dijelaskan lebih detail oleh Dian Ariyani tentang dimana letak ketidakbenaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar,” bunyi ulasan di SIPP tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali SH, saat dihubungi melalui saluran selulernya, belum memberikan jawaban terkait pra peradilan yang dilakukan oleh Dian Ariyani tersebut.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, yaitu JKwin Atmoko (mantan Ketua KONI), Dian Ariyani (mantan bendahara), dan Arif Wibowo (mantan wakil bendahara). Kini, tiga tersangka tersebut semuanya sudah ditahan di Lapas Kediri.
Dari tiga tersangka tersebut, Dian Ariyani memang paling sering mendapat sorotan media. Pertama, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sempat muncul rumor yang berkembang luas bahwa dia mengalami gangguan jiwa hingga isu gila, hingga periksa ke RSJ Lawang, Malang dan RS Menur, Surabaya.
Kedua, saat akan ditahan, tiba-tiba dia mengaku sakit hingga harus diperiksa ke ES Gambiran. Ketiga, usai ditahan, dia menggugat pra peradilan kejaksaan negeri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dirinya. Kini, gugatan itu sedang dalam proses persidangan di PN Kota Kediri. (mam)
Tinggalkan Balasan