Terdakwa Investasi Bodong Madu Lanceng Divonis 3,4 Tahun

Alihkan Dana Miliaran Tanpa Persetujuan Nasabah

KEDIRI- Chrisma Dharma Ardiansyah, warga Ngronggo, Kota Kediri, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait Koperasi NMS/NMSI atau yang lebih dikenal dengan investasi bodong madu lanceng, divonis 3 tahun 4 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri Kota Kediri, karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah dengan mengalihkan dana nasabah dari Koperasi NMS ke Koperasi NMSI tanpa persetujuan nasabah. Karena Koperasi NMS yang dipimpin Chrisma tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga mengakibatkan kerugian dengan hilangnya uang milik nasabah.  Vonis majelis hakim ini, lebih ringan disbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 4 tahun penjara.

DIVONIS 3,4 TAHUN PENJARA : Chrisma Dharma Ardiansyah, mantan ketua Koperasi NMS Kediri, usai sidang di PN Kota Kediri, Kamis (13/2/;25)

Koperasi NMS yang diketuai Chrisma Dharma Ardiansyah, dinilai berkaitan erat dengan Koperasi NMSI yang diketuai Cristian Anton Hardianto, yang kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO), yang juga kakak kandung Chrisma. Sebab, saat peralihan nama dari Koperasi NMS ke NMSI, terjadi peralihan secara otomatis sejumlah asset Koperasi NMS, seperti mobil, nasabah, gedung, gudang, hingga uang milik nasabah Koperasi NMS.

PARA KORBAN ISTIGHOSAH DI DEPAN PN : Para korban investasi bodong madu lanceng, Koperasi NMS ‘NMSI melakukan istighosah di depan kantor PN Kota Kediri, Jawa Timur, sebelum sidang vonis dimulai

Usai persidangan, tim penasehat hokum Chrisma, Justin Malau SH, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim itu. Meski demikian, dia mengaku kecewa terhadap putusan hakim itu. Dia menilai, putusan majelis hakim itu diluar bayangan dirinya. “Kami kecewa dengan putusan hakim. Dakwaan pertama tidak terbukti, tapi dialihkan ke dakwaan lain penggelapan dalam jabatan,” ujar Justin.

Sementara itu, para korban investasi bodong madu lanceng tampak merasa puas dengan keputusan itu. Sebab, majelis hakim setidaknya menyatakan bahwa Chrisma bersalah telah melakukan penipuan/penggelapan terhadap para nasabah koperasi NMS / NMSI dengan kerugian mencapai ratusan miliar. “Kami merasa puas dengan putusan ini. Setidaknya, perkara pidananya sudah terbukti bersalah,”ujar Agus Yulianto SH, Penasehat Hukum (PH) para korban madu lanceng.

Menurut Agus, perjuangan mereka masih belum selesai pada batas terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Chrisma. Selanjutnya, mereka akan melakukan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian para nasabah yang mencapai ratusan miliar. “Perjuangan belum selesai. Untuk mengembalikan kerugian, kita berencana melakukan gugatan perdata,”tandas Agus, yang dibenarkan oleh para korban.

Sedangkan JPU Sigit Artantodjati SH, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Dia akan melaporkan dulu ke pimpinan apakah akan melakukan banding atau tidak. “Kita laporkan dulu ke pimpinan,”ujarnya, ditemui usai sidang.

Sebelum sidang, puluhan korban kasus dugaan penipuan/penggelapan investasi bodong itu melakukan istighosah di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, mereka meminta agar hakim betul-betul memperhatikan kasus tersebut dengan baik dan memberikan vonis maksimal kepada Chrisma. Istighosah itu dilakukan selama sekitar 30 menit, sambil duduk bersila, membaca sholawat, dan kalimat-kalimat dzikir lainnya.

Seperti diberitakan, Chrisma Dharma Ardiansyah, didakwa melakukan penipuan / penggelapan terhadap dana nasabah Koperasi NMS / NMSI, yang lebih dikenal dengan investasi bodong madu lanceng. Chrisma adalah ketua Koperasi Madu Lanceng saat masih bernama NMS, selanjutnya koperasi NMS berganti nama menjadi Koperasi NMSI, yang diketuai kakak kandungnya yaitu Christian Anton Hardianto. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.