Supadi Sidang Telekonference, Sinyal Putus, Ditunda

SIDANG TELEKONFERENCE: Sidang lanjutan Supati di PN Kabupaten Kediri, kemarin menggunakan telekonference

KEDIRI – Supadi, bakal calon Bupati Kediri, kemarin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Sidang kali ini, berbeda dengan sidang sebelumnya, yaitu melalui telekonference. Para saksi dihadirkan langsung di depan manjelis hakim, sedang Supadi berada di Lapas. Namun, sidang melalui telekonference yang diterapkan di PN Kabupaten Kediri itu berjalan kurang lancar. Di tengah persidangan, tiba-tiba sinyal terputus. Sehingga diskors oleh mejelis hakim. Karena tidak segera mendapatkan sinyal, akhirnya sidang dihentikan, ditunda. Padahal sidang yang semestinya mendengarkan 5 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, baru mendengarkan keterangan satu saksi, itu pun belum tuntas.

Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Guntur Pambudi Wijaya SH didampingi hakim anggota Fahmi Hary Nugroho SH, dan Mellina Nawang Wulan SH, dengan JPU Iskandar SH dan Tomy Marwanto,SH. Sedangkan Supadi didampingi dua pengacaranya yaitu Prayoga SH dan rekan, mendengarkan kesaksian pelapor Bambang Suhartono, yang merupakan lawan Supadi saat pemilihan Kepala Desa Tarokan.

Di depan majelis hakim, Bambang melaporkan kasus dugaan penggunaan gelar secara tidak sah itu karena dia melihat ada beberapa dokumen yang ditandatangani Supadi dengan mencantukam SE di belakang namanya. Pada sebagian dokumen yang dibuatkan notaris, ditulis Sarjana Ekonomi. Karena sepengetahuan Bambang, Supadi tidak pernah kuliah. “Umumnya SE itu orang kan tahu Sarjana Ekonomi,”ujarnya.

Saat ditanya majelis hakim apakah Bambang merasa dirugikan atau ada orang yang dirugikan dengan adanya SE di belakang nama Supadi? Misalnya surat itu menjadi ditolak atau tidak berlaku? Bambang mengaku secara materi tidak dirugikan dan belum ada orang yang mengadu pada dirinya bahwa dia dirugikan dengan adanya tulisan SE di belakang nama Supadi. “Tapi merugikan secara sosial,”jawabnya.

Namun saat dikejar oleh majelis untuk memberi keterangan lebih detail terkait bentuk kerugian sosial yang dimaksud, Bambang justru bingung, tampak gelagapan hingga beberapa kali Majelis hakim harus mengulangi pertanyaannya.

Usai sidang, Penasehat Hukum Supadi, Prayogo Laksono,SH.MH menjelaskan pihaknya masih belum bisa menyimpulkan secara utuh terkait kesaksian Bambang di persidangan, karena terburu sidang ditunda. “Yang jelas pelapor tidak dirugikan dan tidak ada orang lain yang dirugikan. Katanya ada kerugian sosial, tapi dia tidak bisa menjelaskan,”tandas Prayoga. (mam)

Supadi Teleconference, Signal Breakup, Postponed

KEDIRI – Supadi, a candidate for Kediri Regent, yesterday underwent a follow-up hearing at the District Court (PN) of Kediri Regency. This session was different from the previous trial, which was by teleconference. The witnesses were presented directly before the judge’s panel, while Supadi was in prison. However, the trial via teleconference that was implemented in the District Court of Kediri proceeded less smoothly. In the middle of the trial, the signal suddenly interrupted. So that it was suspended by the panel of judges. Because it did not immediately get a signal, finally the trial was stopped, adjourned. Even though the trial that was supposed to hear the 5 witnesses submitted by the Public Prosecutor (JPU), only listened to the testimony of one witness, that was not yet complete.
The session was chaired by the chairman of the panel of judges Guntur Pambudi Wijaya SH accompanied by a judge member Fahmi Hary Nugroho SH, and Mellina Nawang Wulan SH, with prosecutors Iskandar SH and Tomy Marwanto, SH. Whereas Supadi was accompanied by two of his lawyers namely Prayoga SH and colleagues, listening to the testimony of reporter Bambang Suhartono, who was Supadi’s opponent during the election of the Tarokan Village Head.
In front of the panel of judges, Bambang reported the alleged use of the title illegally because he saw that there were several documents signed by Supadi by putting SE behind his name. In some of the documents made by notaries, written Bachelor of Economics. Because of Bambang’s knowledge, Supadi never went to college. “Generally SE people know about Bachelor of Economics,” he said.
When asked by the panel of judges, did Bambang feel disadvantaged or was someone harmed by the existence of the SE behind the name Supadi? For example the letter becomes rejected or invalid? Bambang admitted that he was not harmed materially and no one complained to him that he was harmed by the writing SE behind the name Supadi. “But socially harmful,” he replied.
However, when he was pursued by the panel to give more detailed information related to the form of social loss in question, Bambang was confused, apparently nervous that several times the Panel of Judges had to repeat his question.
After the hearing, Supadi’s Legal Adviser, Prayogo Laksono, SH.MH explained that his party was still unable to conclude in full regarding Bambang’s testimony at the trial, because the court was adjourned. “What is clear is that the reporter is not disadvantaged and no one else is harmed. He said there were social losses, but he could not explain, “said Prayoga. (mam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.