KEDIRI- Dian Ariyani, mantan bendahara KONI Kota Kediri, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat (2/5/2025) setelah dinyatakan sehat oleh RSUD Gambiran. Penahanan atas Dian Ariyani ini, terkait dengan dugaan korupsi di KONI Kota Kediri.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menahan dua tersangka lain, yaitu Kwin Atmoko (mantan ketua KONI), dan Arif Wibowo (mantan wakil bendahara KONI), yang sudah ditahan. Sebelumnya, Kwin dan Arif sudah ditahan lebih dahulu secara bersama-sama, sedangkan Dian belum ditahan karena dia beralasan sakit
Untuk melakukan penahanan terhadap Dian Ariyani, prosesnya tergolong berliku dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri ini. Dian Ariyani, sempat dikabarkan terkena gangguan jiwa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat diperiksa ke RSJ Lawang, Malang, dan RS Menur, Surabaya. Sehingga pemeriksaannya sempat terkendala.
Saat akan dilakukan penahanan bersamaan dengan Kwin dan Arif, Dian mengaku sakit. Sehingga harus diperiksa di RSUD Gambiran. Namun setelah dinyatakan sehat, akhirnya Dian ditahan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali SH, kepada awak media menjelaskan Dian Ariani akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Klas II A Kediri. Pada saat pemeriksaan dan dilakukan penahanan juga didampingi oleh penasehat hukumnya (PH). “Penasehat hukumnya turut mendampingi saat diperiksa hingga sekitar pukul 2 siang, dirasa cukup bukti selanjutnya dilakukanlah penahanan,” katanya.
Menurut Nur Ngali, Dian beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit. Sehingga belum dilanjutkan pemeriksaannya, hingga ada keterangan sehat dari RSUD Gambiran. (mam)
Tinggalkan Balasan