‘Tutup Peluang Protes’, Langsung Pelantikan?
Menelusuri isu dugaan KKN pengisian perangkat Desa Massal di Kediri (5)
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Rumor, isu, prediksi, atau apapun namanya terkait pengisian lowongan perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, terkait adanya dugaan kemungkinan terjadinya KKN, begitu kuat dan santer di Masyarakat. Setting untuk ploting siapa yang akan dijadikan perangkat desa baru, menjadi buah bibir di warung warung kopi.
Kekuasaan yang cukup besar, (untuk tidak mengatakan ‘berkuasa penuh’) kepala desa untuk mengisi perangkat desa yang kosong, ditengarai menjadi salah satu factor utama keluarga kepala desa yang mendaftar dan peluang sangat besar. Baik anak, menantu, keponakan, orang dekat, mantan tim sukses, atau koneksi kepala desa yang lain, yang ikut mencalonkan diri. Mereka, umumnya menjadi calon yang diprediksi seakan hampir pasti akan menjadi perangkat desa baru.
Asosiasi Kepala Desa, Kecamatan, maupun Pemkab Kediri, diisukan dan ditengarai juga ikut terlibat dalam beberapa hal dalam proses penentuan pengisian perangkat desa ini. Meskipun secara tidak formal dan tidak tertulis, misalnya pertimbangan terkait penentuan pihak ke-3 atau perguruan tinggi yang akan Kerjasama dalam pelaksaan ujian perangkat desa. Mengingat, jika tidak diatur sedemikian rupa koneksitasnya, bisa akan mengganggu penentuan pengisian perangkat desa yang sudah diskenario sedemikian rupa, termasuk kemungkinan mempengaruhi siapa calon yang akan menjadi perangkat desa baru.
Proses pelantikannya, dikabarkan juga akan dilakukan secara kilat. Informasi yang dikumpulkan Kediri Post, ada 2 skenario yang disiapkan.
Pertama, ujian dilaksanakan pada Rabu (27/12), hasilnya langsung diumumkan, kemudian besoknya, Kamis (28/12) langsung pelantikan.
Kedua, Ujian dilaksanakan Rabu (27/12), kemudian besoknya, Kamis (28/12) diumumkan dan langsung dilakukan pelantikan.
Rencana pelantikan yang mepet dengan ujian ini, diisukan sebagai bagian dari scenario agar hasil proses pengisian perangkat desa ini minim protes, menghindari kerawanan jika terjadi protes di antara sebagian Masyarakat.
Dengan demikian, situasinya bisa jauh lebih aman. Jika ada gangguan dari pihak luar atau ada sebagian Masyarakat yang protes karena kurang puas dengan proses pengisian perangkat, lebih sulit untuk menembus atau mengubah Keputusan, karena perangkat desa yang baru, sudah dilantik. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan