Saksi Ahli Supadi Diusir Hakim

SEBELUM DIUSIR : Dr/ Solihuddin S.H,M.H (memegang mik) sesaat sebelum diusir hakim pada sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan gelar secara tidak sah di PN Kabupaten Kediri

KEDIRI – Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan gelar secara tidak sah dengan terdakwa Supadi, Bakal Calon Bupati Kediri, kemarin diwarnai dengan pengusiran calon saksi ahli yang diajukan oleh tim penasehat hukum Supadi. Saksi ahli yang diusir itu adalah Dr. Solihudin, S.H., M.H,  Dosen Universitas Bhayangkara Surabaya. Dia diusir oleh ketua majelis hakim Guntur Pambudi, S.H, karena dia tidak membawa surat tugas.

Saat ditemui usai pengusiran, Solihudin justru menilai majelis hakim berlebihan. Sebab, dia sudah ratusan kali menjadi saksi ahli, tidak pernah ditolak . Jika surat tugas tidak ada, bisa disusulkan. “Surabaya itu sedang PSBB. Kampus sedang tutup. Semua dosen dan staf tidak boleh masuk kampus. Mana mungkin minta surat tugas. Itu kan hanya syarat formil,”ujar Solihudin dengan nada kecewa.

Selain Sholihudin, tim panasehat hukum Supadi juga mengajukan dua saksi ahli lain, yaitu Dr. Iwan Pambudi, S.H, sebagai  ahli notariat dan Andik Yulianto M.Si sebagai ahli bahasa dan sastra.

Di depan pengadilan, Iwan menjelaskan notaris harus membacakan akta dengan benar, dibacakan di hadapan penghadap dalam satu forum, dan ditandanganani saat itu juga. Jika itu tidak dilakukan, maka akta itu tidak lagi menjadi akta otentik, statusnya turun menjadi akta di bawah tangan. Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Marwanto S.H, apakah akta di bawah tangan itu tetap berlaku? Iwan mengaku akta itu masih tetap berlaku selama para penghadap tidak ada yang menyanggah. “Berlaku,”kata Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi, Bakal Calon Bupati Kediri dilaporkan ke polisi dengan dugaan menggunakan gelar palsu SE. Kini kasusnya dalam proses persidangan di PN Kabupaten Kediri, dengan majelis hakim Guntur Pambudi Wijaya SH didampingi hakim anggota Fahmi Hary Nugroho SH, dan Mellina Nawang Wulan SH, dengan JPU Iskandar SH dan Tomy Marwanto,SH. Sedangkan Supadi didampingi dua pengacaranya yaitu Prayoga S.H, Eryck Andikha S.H, dan Sukamto S.H. (mam)

Expert Witness Supadi Evicted Judge

KEDIRI – The continued trial of the alleged use of the title illegally with the defendant Supadi, a candidate for the Regent of Kediri, was marred by the expulsion of the prospective expert witnesses submitted by Supadi’s legal advisory team. The expert witness who was expelled was Dr. Solihudin, S.H., M.H, Lecturer at Bhayangkara University Surabaya. He was expelled by the head of the panel of judges Guntur Pambudi, S.H, because he did not carry a letter of assignment.
When found after the expulsion, Solihudin actually considered the panel of judges to be excessive. Because, he has been an expert witness hundreds of times, never rejected. If the assignment letter does not exist, it can be proposed. “Surabaya is currently PSBB. Campus is closed. All lecturers and staff may not enter campus. How could I ask for an assignment letter? That’s just a formal requirement, “said Solihudin in a disappointed tone.
Besides Sholihudin, Supadi’s legal advisory team also presented two other expert witnesses, namely Dr. Iwan Pambudi, S.H, as a notarial expert and Andik Yulianto M.Sc as a linguist and literary expert.
In front of the court, Iwan explained that the notary had to read the deed correctly, read it before the audience in a forum, and be signed at the same time. If that is not done, then the deed will no longer be an authentic deed, the status will be reduced to a deed under the hand. When asked by the Public Prosecutor (Prosecutor) Tommy Marwanto S.H, does the deed under the hand still apply? Iwan admitted that the deed was still in effect as long as the parties were not disputed. “Applies,” said Iwan.
As reported previously, Supadi, a candidate for the Regent of Kediri was reported to the police on suspicion of using a fake SE title. Now the case is in the trial process in the District Court of Kediri, with a panel of judges Guntur Pambudi Wijaya SH accompanied by judges members Fahmi Hary Nugroho SH, and Mellina Nawang Wulan SH, with prosecutors Iskandar SH and Tomy Marwanto, SH. Whereas Supadi was accompanied by two of his lawyers namely Prayoga S.H, Eryck Andikha S.H, and Sukamto S.H. (mam)
Kirim masukan
Histori
Disimpan
Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.