Resahkan Warga, Polsek Kota Amankan 5000 LL

Pelaku saat diamankan di Polsek Kota

Kediri- Maraknya peredaran obat terlarang, menjadikan perhatian tersendiri bagi Polsek Kota Kediri. Untuk mengurangi peredaran obat terlarang tersebut Jajaran Reskrim Polsek Kota berhasil mengamankan sebanyak 5747 butir Doubel L.

Data yang dihimpun ribuan pil haram tersebut berasal dari 3 pelaku.  Yakni TDS (27) warga Jl. Setono RT 03/01 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, DP (27) warga Jl. Ngadisimo utara 1, RT 03 RW 05 Kel Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, NMW (22) warga Desa Batangsaren RT 02/03 Kecamatan  Kauman Kabupaten  Tulungagung

Kapolsek Kota Kompol Sucipto menjelaskan awal penangkapan ketiga pelaku jaringan pengedar obat terlarang berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya peredaran narkoba di daerahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap pemakai AS yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan didapatkan barang bukti 11 butir pil Dobel L. Dari pemeriksaan AS, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TDS, dari tangan TDS petugas berhasil mengamankan barang bukti, 20 Butir Pil Dobel L, Uang tunai Rp 50.000 dan 1 unit HP merk Samsung E7.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap  DP dan berhasil menemukan barang bukti 766 butir pil dobel L, uang sejumlah Rp 310.000 dan sebuah HP. Setelah berhasil menangkap DP kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NMW dan berhasil mengamankan barang bukti, pil dobel L sebanyak 5000 butir dan sejumlah uang Rp 300.000.

“Menurut keterangan para tersangka pil dobel L yang mereka jual, per enam biji dihargai Rp.10.000,”ujar Kapolsek Kota, Jumat (15/3).

Ketiga pelaku itu satu jaringan.Dan para tersangka mendapatkan barang tersebut masih dari diwilayah Kediri. Dari ketiga pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti 5747 butir narkoba pil dobel L.

“Ketiga pelaku itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,ketiga tersangka kita kenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UURI no 36 tahun 2009 tentang tentang Kesehatan,”pungkasnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.