3 Kali Gagal Lepas dari Tersangka dan Penahanan ?
KEDIRI- Dian Ariyani, salah satu tersangka dugaan korupsi KONI Kota Kediri, kembali gagal untuk melepaskan dirinya dari status tersangka pada kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri itu. Hanya saja, saat sidang putusan itu, Dian Ariyani tidak hadir dalam persidangan. Dia hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.
Upaya gugatan pra peradilan terkait status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, ditolak oleh majelis hakim, pada sidang putusan pra peradilan yang digelar Selasa (10/6/’25).
Seperti diberitakan, Kejari Kota Kediri menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri. Mereka adalah Kwin Atmoko (mantan ketua KONI), Dian Ariyani (mantan bendahara), dan Arif Wibowo (mantan wakil bendahara). Kini, mereka ditahan di Lapas kelas IIA Kediri.
Sebelum melakukan pra peradilan, selama proses pemeriksaan di Kejari Kediri, ada banyak momen terkait Dian Ariyani yang mendapat perhatian public. Pertama, sempat muncul rumor bahwa Dian Ariyani ‘gila’ hingga melakukan pemeriksaan atau rawat ke RSJ Lawang, Malang, hingga ke RS Menur, Surabaya. Kedua, Dian sempat mengaku sakit saat akan dilakukan penahanan hingga kemudian diperiksa ke RS Gambiran. Ketiga, setelah dinyatakan sehat dan ditahan, Dian Ariyani menggugat pra peradilan Kejari Kota Kediri terkait statusnya sebagai tersangka dan penahanan atas dirinya. Namun, gugatan pra peradilan ini ditolak oleh pengadilan.
Kasi Pidsus Kejadi Kediri, Nur Ngali SH, usai persidangan, kepada awak media menjelaskan dengan adanya putusan majelis hakim terkait pra peradilan ini, dipastikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari terhadap Dian Ariyani adalah sah. “Proses penyidikan dan penahana terhadap Dian Ariyani, telah sah secara hukum,”ujar Nur Ngali.
Untuk selanjutnya, setelah gugatan pra peradilan ini ditolak, maka proses peradilan selanjutnya adalah persidangan dengan pokok materi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (mam)
Tinggalkan Balasan