Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (11)
————-
Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.
—————
KEDIRI – Polres Kediri Kota masih menunggu adanya laporan masyarakat secara formil terkait kasus dugaan adanya mafia tanah di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan jika tidak ada laporan masyarakat yang dirugikan. “Kalau kondisinya masih seperti ini, belum bisa. Karena belum ada laporan warga yang dirugikan,”kata AKP Girindra, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Kediri bersama perwakilan petani warga Desa Bakalan, Kamis, 12 Agustus 2021.

LUTFI MAHMUDIONO : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri
RDP itu dilakukan setelah DPRD menerima surat dari puluhan petani warga Desa Bakalan bahwa tanah mereka tiba-tiba dikabarkan sudah terjual secara misterius dan sudah beralih ke nama orang lain. Padahal mereka merasa belum pernah melakukan transaksi jual beli ke siapapun.

ANDREAS : Kepala BPN Kabupaten Kediri
Saat ditanya bukankah sudah ada pengakuan dari Notaris Eko Sunu Jatmiko SH, bahwa pada berkas C Desa yang masuk ke kantornya ada tanda tangan kepala desa dan ada stempel basah? Girindra membenarkan adanya pengakuan itu. Tetapi petani belum ada yang dirugikan secara riil. Selain itu, proses jual beli itu masih posisi Perjanjian Ikatan Jual Beli (P I J B), belum sertifikat. “Itu kan juga masih P I J B, belum sertifikat,”tandasnya.
Sementara itu, Andreas, dari BPN Kabupaten Kediri menjelaskan berkas sertifikasi lahan para petani Desa Bakalan itu belum dikirim ke kantornya. Dia berharap agar warga segera mensertifikatkan lahannya ke BPN, untuk lebih mengamankan asset mereka. “Kita akan bentuk tim khusus untuk sertifikasi ini,”kata Andreas.
Hal serupa diungkapkan Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri. Lutfi mendorong agar warga segera mensertifikatkan lahannya, sehingga bukti kepemilikan lahan mereka lebih kuat. “Kalau ada masalah di belakang hari, bukti mereka kuat. Selama ini lahan mereka mayoritas kan masih petok C. Perlu segera disertifikatkan,”kata Lutfi. (mam)

Tinggalkan Balasan