Pengurus Dana Pangrukti, Menangkan Banding

KEDIRI – Pengurus Paguyuban kematian Sinoman Dana Pangrukti Kediri pimpian Edy Laksmana, dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan mengukuhkan putusan tingkat pertama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, terkait gugatan keabsahan kepengurusan Paguyuban Dana Pangrukti. Pemohon banding juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 150 000. Usai memenangkan di tingkat banding, mereka mengajak seluruh anggota Dana Pangrukti untuk bersatu memajukan paguyuban.

MENANGKAN BANDING : Edy Laksmana bersma Luka Fardani, menunjukkan copy putusan banding

“Secara formal, kami belum menerima salinan putusan banding. Tetapi kami sudah mendapatkan informasi melalui sistem informasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri,”ujar Luka Fardani, SH, dalam konferensi pers di rumah makan mirasa 2, Jumat (6/11/20), sambil membagikan copy putusan banding yang diambil dari sistem informasi PN Kota Kediri.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepengurusan Paguyuban Sinoman Dana Pangrukti Kediri digugat, karena dinilai kepengurusan di bawah ketua Edy Laksmana tidak sah. Pada putusan pengadilan di PN Kota Kediri, penggugat dikalahkan. Kemudian mereka melakukan banding atas putusan itu.
Meski sudah ada putusan banding, lanjut Luka, memang masih ada peluang untuk kasasi atau proses hukum belum final. Namun dia berharap masalah ini tidak perlu diperpanjang agar tidak berlarut-larut. “Kami masih menunggu apakah akan ada upaya kasasi atau tidak. Karena ini memang belum bisa dikatakan final,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Sinoman Dana Pangrukti, Edy Laksmana meminta semua pihak agar legowo dengan putusan sidang banding ini dan mengajak semua anggota untuk membangunan Dana Pangrukti secara bersama-sama. “Ini demi Kediri secara umum dan khususnya paguyuban. Ini kan lembaga sosial. Jadi tidak perlu ribut terus. Mari kita bersama-sama untuk membangun paguyuban agar lebih baik dan tambah maju,”kata Edy.
Edy juga mengaku tidak akan melakukan balas dendam atau apapun. Karena kepengurusan di Paguyuban adalah bagian dari pengabdian masyarakat, untuk kepentingan bersama. “Kami tidak akan balas dendam atau apa. Ini demi kepentingan sosial bersama,”tambahnya. (mam)

Pangrukti Fund Management, Winning Appeal

KEDIRI – The management of the Association of Sinoman Dana Pangrukti Kediri death, Edy Laksmana, was won by the East Java High Court (PT) and confirmed the first level decision by the Kediri City District Court (PN) panel of judges, regarding the legality of the Pangrukti Fund Association management. Appellants are also required to pay a court fee of Rp. 150 000. After winning at the appeal level, they invited all Pangrukti Fund members to unite in advancing the association.
“Formally, we have not received a copy of the appeal decision. But we have received information through the information system at the Kediri City District Court,” said Luka Fardani, SH, in a press conference at the Mirasa 2 restaurant, Friday (6 / 11/20), while distributing a copy of the appeal decision taken from the PN information system. Kediri City.
As previously reported, the management of Paguyuban Sinoman Dana Pangrukti Kediri was sued, because it was deemed that the management under the chairman of Edy Laksmana was invalid. In the court decision at the Kota Kediri District Court, the plaintiff was defeated. Then they appealed the verdict.
Even though there has been an appeal decision, Luka continued, there is still a chance for an appeal or the legal process is not final. But he hopes that this problem does not need to be prolonged so that it does not drag on. “We are still waiting to see whether there will be an appeal or not. Because this cannot be said to be final,” he said.
Meanwhile, Chairman of the Sinoman Fund Pangrukti Association, Edy Laksmana, asked all parties to agree with the decision of this appeal hearing and invited all members to build the Pangrukti Fund together. “This is for Kediri in general and especially the association. This is a social institution. So there is no need to keep fussing. Let us work together to build the community to make it better and more advanced,” said Edy.
Edy also admitted that he would not take revenge or anything. Because management in the Paguyuban is part of community service, for the common interest. “We’re not going to get revenge or anything. This is for the common social interest,” he added. (mam)
 
Kirim masukan
Histori
Disimpan
Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.